Jual beli adalah pembahasan terpenting dalam ilmu
fiqih setelah bab ibadah. Tak heran bila ulama terdahulu menjadikannya standar
kompetensi terhadap kematangan fiqih seseorang . Syaikh Muhammad bin
Muhammad Al Mukhtar As Syinqity –hafidzahullah pernah mengatakan, "Para
ulama terdahulu apabila ingin mengetehui kedalam fiqih seseorang, mereka akan
melihat kompetensinya dalam masaalah muamalah. Meskipun masaalah ibadah
memiliki kekhususan tersendiri, namun kefaqihan mereka akan nampak berbeda
dalam menyelesaikan persoalan muamalah. Hal tersebut karena bab muamalat
memerlukan kecermatan dan ketelitian yang lebih dimana dengannya seorang faqih
bisa dibedakan ". Siapapun kita dan sebagai apapun sangat dianjurkan untuk
mempelajari bab ini, karena dalam kehidupan sehari-hari kita tidak bisa lepas
dari aktifitas jual beli, baik sebagai penjual ataupun pembeli. Pada
rubrik muamalah kali ini penulis mencoba merangkum untuk
sidang pembaca masaalah-masalah pokok dalam jual beli. Penulis sadar bahwa
tulisan ini tidak bisa merangkum berbagai masaalah yang berhubungan dengan jual
beli secara terperinci. Namun penulis berharap agar tulisan ini
setidaknya bisa menambah wawasan keilmuan sidang pembaca seputar
jual-beli.
1. Pengertian Jual Beli
Jual-beli menurut bahasa berasal dari kata باع - يبيع yang artinya مبادلة الشىء بالشيء (menukar sesuatu dengan sesuatu) (lihat Al-Mishbah). Dalam bahasa arab kata jual-beli juga dapat diartikan sebagai al-Tijarah (perdagangan), sebagaimana firman Allahsubhanahu wa ta'la:
يرجون تجـارة لن تبورا
yang artinya :
“Mereka mengharapkan
tijarah (perdagangan) yang tidak akan rugi” (Fathir: 29)
Adapun menurut istilah,
para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya.
Menurut Imam Nawawi jual beli adalah Pertukaran harta dengan harta yang dilakukan dengan mekanisme khusus (Syarh Ar-Raudh jilid: 2 hal: 2).
Sedangkan menurut Imam Ibnu Qudamah jual beli adalah tukar menukar harta dengan harta untuk memiliki dan memberikan kepemilikan. (Al-Mughni wa As-Syarhul Kabiir jilid: 4 hal: 2)
Menurut Imam Nawawi jual beli adalah Pertukaran harta dengan harta yang dilakukan dengan mekanisme khusus (Syarh Ar-Raudh jilid: 2 hal: 2).
Sedangkan menurut Imam Ibnu Qudamah jual beli adalah tukar menukar harta dengan harta untuk memiliki dan memberikan kepemilikan. (Al-Mughni wa As-Syarhul Kabiir jilid: 4 hal: 2)
Dari dua definisi diatas
dapat disimpulkan bahwa jual beli adalah sebuah aktifitas tukar-menukar
benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah
pihak, yang satu menerima sesuatu dan pihak lain menerimanya sesuai dengan
perjanjian atau ketentuan yang telah ditetapkan syara’.
2. Landasan hukum
disyariatkannya jual-beli
Jual beli disyariatkan
berdasarkan al-Quran, a-Sunah, dan Ijma:
a. a. Al-Quran :
وأحلّ الله البيع وحرّم الربا
“Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS.Al-Baqarah : 275)
b. As-Sunah :
سئل النبي صلى الله عليه وسلم أيّ الكسب
أفضل : قال عمل الرّجل بيده وكلّ بيع مبرور.
Artinya :
Nabi shallallahu alaihi
wasallam ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau menjawab,
"Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang
mabrur." (HR. Ahmad jilid: 4 hal: 141)
c. Ijma’
Para ulama sepakat bahwa jual beli disyariatkan. Alasannya karena manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya sendiri tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya tersebut harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai. (Mausu'ah Al Fiqhiyah Quwaitiyah jilid: 9 hal: 8)
3. Rukun Jual Beli
1. Pihak yang melakukan transaksi jual
beli
2. Ma`qud
`alaihi (Objek
akad)
3.
Shighah (pernyataan ijab-qobul)
4. Syarat-syarat Jual Beli :
1.
Adanya ridho Antara dua pihak yang melakukan transaksi
(penjual dan pembeli)
2.
Orang yang melakukan transaksi jual beli adalah seorang yang
baligh, berakal, merdeka.
3.
Penjual adalah pemilik barang yang akan dijual atau yang
menduduki posisi kepemilikkan barang, seperti orang yang diwakilkan untuk
menjual suatu barang.
4.
Barang yang di jual adalah barang yang mubah dan
bermanfaat, seperti makanan dan minuman yang halal dan bukan barang yang
haram seperti khamr (minuman yang memabukkan), alat musik, bangkai, anjing, babi
dan yang lainnya.
5.
Barang yang dijual atau yang dijadikan objek transaksi bisa
diserah terimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak bisa diserahterimakan.
Seperti menjual barang yang tidak ada, transaksi ini masuk dalam kategori jual
beli gharar (penipuan). Atau menjual ikan yang ada di dalam air, burung yang
masih terbang di udara.
6.
Barang yang dijual adalah sesuatu yang diketahui
penjual dan pembeli, baik dengan melihatnya atau dengan memberi informasi
tentang sifat-sifat atau spesifikasi barang tersebut. Ketidaktahuan kedua
belah pihak atas barang yang dijadikan objek transaksi merupakan bentuk
gharar yang dilarang.
7.
Harga barangnya diketahui, dengan bilangan
nominal tertentu.
5. Klasifikasi jual beli
Jual beli dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis di antaranya:
5.1. Klasifikasi Jual Beli Ditinjau Dari Objek Dagang
Ditinjau dari objek dagang jual beli dibagi menjadi tiga jenis:
Jual beli dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis di antaranya:
5.1. Klasifikasi Jual Beli Ditinjau Dari Objek Dagang
Ditinjau dari objek dagang jual beli dibagi menjadi tiga jenis:
Pertama: Jual beli yang
sifatnya umum, yaitu menukar uang dengan barang.
Kedua: Jual beli ash-sharf ,
yakni penukaran mata uang dengan mata uang lainnya.
Ketiga: Jual beli muqayadhah
atau barter. Yakni tukar menukar barang dengan barang.
5.2. Klasifikasi
Jual Beli Ditinjau dari Metode Standarisasi Harga
Pertama: Jual beli Musaawah=Tawar-menawar (Bargainal). Yakni jual beli di mana pihak penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya kepada pihak pembeli.
Kedua: Jual beli muzayadah (lelang). Yakni jual beli dengan cara dimana penjual menawarkan barang dagangannya, kemudian para pembeli saling memberikan penawaran dengan cara menambah jumlah pembayaran atau harga dari penawar sebelumnya, selanjutnya si penjual akan menjual barang tersebut pada pembeli yang bersedia memberikan bayaran lebih tinggi.
Kebalikan dari bentuk traksaksi jual beli ini adalah jual beli munaqadhah (obral). Dimana si pembeli menawarkan diri untuk membeli barang dengan kriteria tertentu, lalu para penjual berlomba menawarkan dagangannya, selanjutnya si pembeli akan membeli dengan harga yang paling murah dari harga yang ditawarkan para penjual.
Ketiga: Jual beli amanah. Yakni jual beli di mana penjual memberitahukan harga modal jualannya. Jual beli jenis ini terbagi lagi dalam tiga jenis:
1. Jual beli murabahah. Yakni jual beli dimana modal dan keuntungan diketahui.
2. Jual beli wadhi"ah. yakni jual beli dengan harga di bawah modal dengan jumlah kerugian yang diketahui.
3. Jual beli tauliyah. Yakni jual beli dengan cara menjual barang sesuai dengan harga modal, tanpa keuntungan dan kerugian. (Mausu'ah Al Fiqhiyah Al-Quwaitiyah jilid: 9 hal: 9)
Sebagian ahli fiqih menambahkan lagi jenis jual beli yaitu jual beli isyrak dan mustarsal. Jual beli Isyrak adalah dimana penjual menjual sebagian barang dengan sebagian uang bayaran. Sedang jual beli mustarsal adalah jual beli dengan harga pasar. Mustarsil adalah orang lugu yang tidak mengerti harga barang dan cara tawar menawar.
(Ma laa yasa'u Attajiru jahluhu cet: Daar Islam hal: 85)
Pertama: Jual beli Musaawah=Tawar-menawar (Bargainal). Yakni jual beli di mana pihak penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya kepada pihak pembeli.
Kedua: Jual beli muzayadah (lelang). Yakni jual beli dengan cara dimana penjual menawarkan barang dagangannya, kemudian para pembeli saling memberikan penawaran dengan cara menambah jumlah pembayaran atau harga dari penawar sebelumnya, selanjutnya si penjual akan menjual barang tersebut pada pembeli yang bersedia memberikan bayaran lebih tinggi.
Kebalikan dari bentuk traksaksi jual beli ini adalah jual beli munaqadhah (obral). Dimana si pembeli menawarkan diri untuk membeli barang dengan kriteria tertentu, lalu para penjual berlomba menawarkan dagangannya, selanjutnya si pembeli akan membeli dengan harga yang paling murah dari harga yang ditawarkan para penjual.
Ketiga: Jual beli amanah. Yakni jual beli di mana penjual memberitahukan harga modal jualannya. Jual beli jenis ini terbagi lagi dalam tiga jenis:
1. Jual beli murabahah. Yakni jual beli dimana modal dan keuntungan diketahui.
2. Jual beli wadhi"ah. yakni jual beli dengan harga di bawah modal dengan jumlah kerugian yang diketahui.
3. Jual beli tauliyah. Yakni jual beli dengan cara menjual barang sesuai dengan harga modal, tanpa keuntungan dan kerugian. (Mausu'ah Al Fiqhiyah Al-Quwaitiyah jilid: 9 hal: 9)
Sebagian ahli fiqih menambahkan lagi jenis jual beli yaitu jual beli isyrak dan mustarsal. Jual beli Isyrak adalah dimana penjual menjual sebagian barang dengan sebagian uang bayaran. Sedang jual beli mustarsal adalah jual beli dengan harga pasar. Mustarsil adalah orang lugu yang tidak mengerti harga barang dan cara tawar menawar.
(Ma laa yasa'u Attajiru jahluhu cet: Daar Islam hal: 85)
5.3. Pembagian Jual Beli
Ditinjau dari Cara Pembayaran
Ditinjau dari cara pembayaran, jual beli terbagi menjadi empat macam:
Ditinjau dari cara pembayaran, jual beli terbagi menjadi empat macam:
Pertama: Jual beli dimana penyerahan barang dan pembayarannya dilakukan secara tunai. Jual beli ini juga disebut dengan bai' naqd
Kedua: Jual beli dengan
pembayaran tertunda atau disebut juga dengan bai' nasi'ah
Ketiga: Jual beli dimana
penyerahan barang tertunda atau disebut juga dengan bai' salam
Keempat: Jual beli dimana
penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.
5.4.
Klasifikasi jual beli ditinjau dari status komoditas dagang
1. Menjual
barang yang dapat dilihat (ada ditempat transaksi). Hukumnya boleh jika barang
yang dijual tersebut suci, bermanfaat serta memenuhi rukun jual beli.
2. Menjual
sesuatu yang ditentukan sifatnya namun diserahkan kemudian. Ini adalah jenis
“salam” (pembayarannya lebih jual beli
ini tidak boleh dulu), hukumnya boleh.
3. Menjual
barang yang tidak ada dan tidak dapat dilihat baik oleh penjual maupun pembeli
atau salah satu dari kedua belah pihak.
Atau barangnya ada, namun tidak diperlihatkan pada pembeli. Maka jual beli ini
tidak diperbolehkan, karena penjualan barang
yang diketahui sifatnya mastuur (tidak dapat dilihat) dilarang karena
mengandung unsur gharar (penipuan).
6. Jual
beli terlarang
1. Jual
beli gharar ( الغرر)
Adalah
jual beli yang mengandung unsur penipuan, pemalsuan dan penghianatan. Dalil pelarangan jual beli jenis ini adalah hadits Abi
Hurairah –radhiallahu anhu- yang diriwayatkan oleh Muslim:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر.
Artinya:
"Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang jual beli gharar
2. Jual
beli mulaqih (الملاقيح)
Adalah
jual beli hewan yang masih dalam bibit jantan sebelum si jantan bersetubuh
dengan betina. Dasar pelarangan terhadap jual beli jenis ini adalah
hadist Abu Hurairah –radhiallahu anhu- yang diriwayatkan oleh al-Bazzar:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع المضامين والملاقيح
"Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam melarang jual-beli madhaamin dan mulaaqih"
3. Jual
beli mudhamin (المضامين) Adalah jual beli hewan yang masih dalam
perut induknya,
4. Jual
beli muhaqolah (المحاقلة) Adalah jual beli
buah buahan yang masih ada di tangkainya dan belum layak untuk dimakan.
5. Jual
beli munabadzah (المنابذة) Contohnya
seperti perkataan penjual pada pembeli, "Pakaian mana saja yang engkau
lemparkan padaku berarti telah engkau beli dengan harga sekian dan sekian.
6. Jual
beli mukhabarah (المخابرة) Adalah muamalah
dengan cara meminjamkan tanah yang imbalannya diambil dari apa yang dihasilkan oleh tanah tersebut.
7. Jual
beli tsunya (الثنيا) Adalah jual beli
dengan harga tertentu, sedangkan barang yang menjadi objek jual beli adalah sejumlah barang dengan pengecualian yang
tidak jelas.
Kelima
jenis transaksi diatas diharamkan berdasarkan hadits berikut:
عن جابر بن عبد الله ان رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن
المخابرة والمحاقلة والمزابنة وعن بيع الثمرة حتى تطع ولا تباع الا بالدراهم
والدنانير الا العرايا قال عطاء فسر لنا جابر قال اما المخابرة فالارض البيضاء
يدفعها الرجل إلى الرجل فينفق فيها ثم يأخذ من الثمر وزعم ان المزابنة بيع الرطب
في النخل بالتمر كيلا والمحاقلة في الزرع على نحو ذلك يبيع الزرع القائم بالحب كيلا
Dari Jabir –radhiallahu anhu- bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wasalam- melarang jual beli mukhabarah, muhaqalah, muzabanah, juga melarang menjual buah hingga layak untuk dimakan, & melarang membeli melainkan dgn dinar atau dirham kecuali jual beli 'araya. Atha` berkata; Jabir -radhiallahu anhu- menjelaskan kepada kami, bahwa mukhabarah adalah menyewakan tanah gersang dengan mengambil upah berupa hasil tanaman dari tanah tersebut, Dia menjelaskan juga bahwa muzabanah ialah jual beli kurma basah dgn kurma kering dgn takaran yg sama, Muhaqalah ialah jual beli tanaman yg masih di pohon dgn biji-bijian yg ditakar. (HR. Muslim: 2856)
8. Jual
beli asb al-fahl (عسب الفحل) Adalah
memperjual belikan bibit pejantan hewan untuk dibiakkan didalam rahim hewan betina agar mendapatkan anak.
Larangan tersebut berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu anhuma yang
diriwayatkan Muslim juga hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu‘anhuma riwayat
Al-Bukhari.
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن عسب الفحل
"Rasulullah
shallahu alaihi wasallam melarang asb al-fahl"
(HR. Bukhori lihat: Fathul Baari' jilid: 4 hal: 461)
Asbil Fahl diharamkan
karena air hewan jantan tak diketahui kadar & ukurannya, juga tidak
diketahui apakah akan menghasilkan buah atau tidak sehingga semua kemungkinan
ini masuk dalam kategori gharor.
9. Jual
beli mulamasah (الملامسة) Adalah jual beli
antara dua pihak, yang satu diantaranya menyentuh pakaian pihak lain yang diperjual-belikan waktu malam atau
siang.
Catatan: Para ulama
berselisih pendapat tentang makna mulamasah, ada beberapa pendapat di
antaranya:
a. Penjual membawa pakaian yang hendak dijualnya dalam keadaan terlipat atau di tempat yang gelap lalu si penawar menyentuhnya lalu penjual berkata kepadanya, "Aku jual pakaian ini kepadamu dengan syarat engkau tidak perlu melihatnya cukup menyentuhnya saja (menyentuhnya sama dengan melihatnya)."
b. Penjual mensyaratkan sentuhan tersebut
sebagai batas berakhirnya hak khiyar (pilih) bagi si pembeli.
Imam Al-Baghawi
mengatakan, "Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang hukum barter.
Sebagian ulama menggolongkannya sebagai bentuk jual beli menurut pengertian
yang berlaku di antara manusia". (Syarhus Sunnah jilid: 8 hal:
130), Beliau juga mengatakan "Larangan jual beli mulamasah merupakan
dalil bahwa transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang buta adalah bathil
(tidak sah), karena ia tidak bisa melihat barang yang diperjual behkan." (Syarhus
Sunnah jilid: 8 hal: 130)
Akan tetapi mayoritas ulama
berpendapat bahwa apabila orang buta tersebut dapat mengetahui barang yang
dijual dengan cara menyentuhnya atau menciumnya atau ada orang lain yang
menyebutkan karakter barang tersebut kepadanya maka hukumnya dapat disamakan
seperti melihatnya, sehingga transaksi jual beli yang dilakukannya dianggap
sah, dan inilah pendapat yang kuat. wallaahu a'lam."
10.
Jual beli munabadzah (المنابذة) Adalah jual beli
dengan melemparkan apa yang ada padanya ke pihak lain tanpa mengetahui kualitas dan kuantitas dari barang yang
dijadikan objek jual beli.
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الملامسة
والمنابذة
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang jual beli mulamasah dan munabadzah,' (HR Bukhari: 2144 dan Muslim: 1511).
Hadits yang semakna juga
diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri radhiallahu anhu (HR Bukhari: 2144
dan Muslim: 1512). Juga oleh anas Anas bin Malik radhiallahu anhu (HR Bukhari:
2207).
Catatan: Para ulama
berselisih pendapat tentang makna munabadzah, ada beberapa pendapat di
antaranya:
a.
Menjadikan lemparan sebagai transaksi jual beli. Misalnya si (x) melempar
barangnya kepada si (z) dan si (z) juga melempar barangnya kepada si (a).
b.
Menjadikan lemparan sebagai transaksi jual beli tanpa didahului dengan tawar
menawar harga.
c.
Menjadikan lemparan sebagai tanda berakhirnya batas waktu hak khiyar.
Sebagian ahli ilmu
mengatakan munabadzah adalah sama dengan jual beli hashah. Mereka
berkata: "bai' munabadzah mirip dengan bai' hashah." Namun, yang
benar adalah keduanya berbeda, (Fathul Baari jilid: 4 hal:
360). Semua bentuk jual beli munabadzah dan mulamasah di atas hukumnya
haram, karena termasuk dalam bab perjudian (untung-untungan). Dan jual beli ini
bathil.
Imam Asy-Syaukani
–rahimahullah- berkata, "Illat atau alasan dilarangnya jual beli mulamasah
dan munabadzah karena adanya unsur gharar (tipuan), ketidakjelasan dan batalnya
hak khiyar atau memilih bagi si pembeli." (Nailul Authaar Jilid: 5
hal: 247)
11.
Jual beli ‘urban (العربان) Adalah jual beli
atas suatu barang dengan harga tertentu, dimana pembeli memberikan uang muka dengan catatan bahwa bila jual
beli jadi dilangsungkan akan membayar dengan
harga yang telah disepakati, namun kalau tidak jadi, uang muka menjadi milik penjual yang telah menerimanya
terlebih dahulu.
عن عمرو بن شعيب ، عن
أبيه، عن جده أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع العُربان. قال أبو عبد
الله: العربان أن يشتري الرجل دابةً بمائة دينار، فيعطيه دينارين عربوناً. فيقول:
إن لم أشتر الدابة، فالديناران لك.
Dari Amru bin Syuaib
dari Bapaknya dari Kakeknya berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
telah melarang jual beli dengan sistem 'Urban." Abu Abdullah berkata, ''Urban
adalah seperti jika seorang laki-laki membeli seekor binatang dengan seratus
dinar, lalu ia memberikan dua dinar sebagai uang muka. Lalu ia berkata,
"Jika aku tidak jadi beli, maka uang dua dinar tersebut menjadi
milikmu". (HR. Ibnu Majah no: 2193)
12.
Jual beli talaqqi rukban (الركبان) Adalah jual beli dimana pembeli datang menyongsong penjual sebelum ia
sampai di pasar dan mengetahui harga
pasaran . Pelarangan ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu
Umar radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di pasar. Demikian menurut
redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain:
Sesungguhnya Nabi
shallahu alaihi wasallam melarang pencegatan. (Shahih Muslim No.2793) Dan juga
hadits Abdullah bin Mas`ud radhiallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi
wasallam, bahwa beliau melarang pencegatan (blokir) barang-barang dagangan.
(Shahih Muslim No.2794)
13.
Jual beli orang kota dengan orang desa (بيع
حاضر لباد) Adalah orang kota yang sudah tahu harga pasaran menjual barangnya pada orang desa yang baru datang dan belum
mengetahui harga pasaran. Dalil
pelarangan adalah hadits berikut ini:
عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : وقال قتيبة
يبلغ به النبي صلى الله عليه وسلم قال : لا يبيع حاضر لباد.وفي الباب عن طلحة ،
وجابر ، وأنس ، وابن عباس ، وحكيم بن أبي يزيد ، عن أبيه ، وعمرو بن عوف المزني جد
كثير بن عبد الله ، ورجل من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم.
Dari Abu Hurairah
radhiallahu anhu, Rasulullah shallahu alaihi wasallam bersabda,"Janganlah
orang kota menjualkan barang dagangan orang desa. Ia mengatakan; Dalam hal ini
ada hadits serupa dari Thalhah, Jabir, Anas, Ibnu Abbas, Hakim bin Abu Yazid
dari ayahnya, Amru bin 'Auf Al Muzni kakek Katsir bin Abdullah & seorang
sahabat Nabi . (HR. Tirmidzi: 1143)
عن جابر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
لا يبيع حاضر لباد، دعوا الناس يرزق الله بعضهم من بعض: حديث أبي هريرة حديث حسن
صحيح، وحديث جابر في هذا هو حديث حسن صحيح أيضا والعمل على هذا الحديث عند بعض أهل
العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم وغيرهم: كرهوا أن يبيع حاضر لباد، ورخص
بعضهم في أن يشتري حاضر لباد " وقال الشافعي: يكره أن يبيع حاضر لباد، وإن
باع فالبيع جائز
Dari jabir radhiallahu
anhu, Rasulullah -shallallahu alaihi wasllam- bersabda, "Janganlah orang
kota menjualkan barang dagangan orang desa, biarkanlah orang-orang (berbagi
rezeki) dengan cara Allah memberi rezeki sebagian mereka dari sebagian yang
lain. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih sedangkan
hadits Jabir dalam hal ini adalah hadits hasan shahih juga. Hadits ini menjadi
pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi & selain mereka,
mereka memakruhkan orang kota menjualkan barang dagangan orang desa namun
sebagian mereka membolehkan orang kota membeli barang dagangan milik orang
desa. Sedangkan Asy Syafi'i berkata; Dimakruhkan orang kota menjualkan barang
dagangan orang desa namun jika ia menjualnya maka jual belinya
dibolehkan. (HR. Tirmidzi: 1144)
14.
Jual beli musharrah (المصرة). Musharrah adalah
nama hewan ternak yang diikat puting susunya agar kelihatan banyak susunya, hal ini dilakukan untuk
menaikkan harganya. Pelarangan ini berdasarkan hadits Abu Hurairah berikut ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اشْتَرَى شَاةً
مُصَرَّاةً فَلْيَنْقَلِبْ بِهَا فَلْيَحْلُبْهَا فَإِنْ رَضِيَ حِلَابَهَا أَمْسَكَهَا
وَإِلَّا رَدَّهَا وَمَعَهَا صَاعٌ مِنْ تَمْرٍ
Dari Abu Hurairah
radhiallahu anhu dia berkata, Rasululloh -Shallallu alaihi wa
sallam-bersabda: “Barangsiapa membeli kambing yang diikat puting susunya, maka
ia boleh menahannya dan mengambil air susunya, jika ia berkenan dengan air
susunya maka ia boleh memilikinya, tapi jika ia berkenan mengembalikannya (ia
boleh mengembalikannya) dengan menyertakan satu sha’ kurma.” (HR. Muslim)
15.
Jual beli shubrah (الصبرة) Adalah jual beli
barang yang ditumpuk dimana bagian luar terlihat lebih baik dari bagian dalam.
16.
Jual beli najasy (النجش) Jual beli yang
bersifat pura-pura dimana si pembeli menaikkan harga barang , bukan untuk membelinya, tetapi untuk menipu pembeli
lainnya agar membeli dengan harga yang
tinggi.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما
- قَالَ نَهَى النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - عَنِ النَّجْشِ
Dari Ibnu Umar, Nabi
melarang jual beli najasy (HR Bukhari dan Muslim).
Di samping bentuk najasy
di atas ada beberapa praktek lain yang tergolong najasy diantaranya:
orang yang tidak ingin
membeli suatu barang pura pura menampakkan kekaguman dan mengetahui seluk beluk
barang yang sedang ditawar serta memuji muji barang tersebut kepada selain
calon pembeli agar harga barang tersebut naik.
pemilik barang atau yang mewakilinya secara dusta mengaku aku bahwa barangnya telah ditawar dengan harga sekian untuk menipu orang yang sedang menawar.
pemilik barang atau yang mewakilinya secara dusta mengaku aku bahwa barangnya telah ditawar dengan harga sekian untuk menipu orang yang sedang menawar.
Termasuk najasy
kontemporer adalah memanfaatkan berbagai media massa untuk menyebutkan gambaran
suatu produk yang sama sekali tidak sesuai dengan realita untuk
memperdaya pembeli dan mendorongnya untuk membeli produk tersebut (Taudhih
al Ahkam min Bulugh al Maram juz 4 hal 360).
6 Jual beli yang diperbolehkan.
Jual Beli Juzaf
(Spekulatif)
Juzaf secara bahasa berarti
mengambil dalam jumlah banyak. Jual beli juzaf dalam terminologi ilmu fiqih
yaitu, "Menjual barang yang biasa ditakar, ditimbang atau dihitung secara
borongan tanpa ditakar, ditimbang dan dihitung lagi" (As Syarhul Kabir
jilid: 3 hal: 35)
Contohnya adalah menjual setumpuk makanan tanpa mengetahui takarannya, atau menjual setumpuk pakaian tanpa mengetahui jumlahnya. Atau menjual sebidang tanah tanpa mengetahui luasnya.
Contohnya adalah menjual setumpuk makanan tanpa mengetahui takarannya, atau menjual setumpuk pakaian tanpa mengetahui jumlahnya. Atau menjual sebidang tanah tanpa mengetahui luasnya.
Hukum Jual Beli Juzaaf
(Spekulatif)
Telah dijelaskan
sebelumnya bahwa di antara syarat sahnya jual beli bahwa objek jual beli itu
harus diketahui. Maka materi objek jual beli, ukuran dan kriterianya harus
diketahui. Sementara dalam jual beli spekulatif ini tidak ada pengetahuan
tentang ukuran. Namun demikian, jual beli ini termasuk yang dikecualikan dari
hukum asalnya yang bersifat umum, karena umat manusia amat membutuhkannya.
Di antara dalil
disyariatkannya jual beli ini adalah hadits Ibnu Umar bahwa ia menceritakan,
“Kami biasa membeli makanan dari para kafilah dagang dengan cara spekulatif.
Lalu Rasulullah –shallallahu alaihi wasallam melarang kami menjualnya
sebelum kami memindahkannya dari tempatnya.
Dalam riwayat lain
disebutkan, “Aku pernah melihat para sahabat di zaman Rasulullah kalau
membeli makanan secara spekulatif, mereka diberi hukuman pukulan bila
menjualnya langsung di lokasi pembelian, kecuali kalau mereka telah
memindahkannya ke kendaraan mereka.” (HR. Bukhori)
Dalam hadits ini
terdapat indikasi bahwa para sahabat sudah terbiasa melakukan jual beli
spekulatif, sehingga hal itu menunjukkan bahwa jual beli semacam itu
dibolehkan.
Para ulama ahli fiqih
sepakat membolehkan jual beli juzaaf secara global, lain halnya pada sebagian
bentuk aplikatifnya secara rinci.
Syarat-syarat Jual Beli
Spekulatif
Agar dibolehkan
melakukan jual beli juzaf atau spekulatif ini ada sejumlah syarat yang harus
dipenuhi. Para ahli fiqih dari kalangan Malikiyah menyebutkan sebagian di
antaranya sebagai berikut:
* Saat terjadi transaksi
barang terlihat secara acak.
* Baik pembeli ataupun
penjual sama-sama tidak tahu ukuran barang dagangan. Apabila salah seorang di
antaranya mengetahui ukuran barang tersebut, maka jual beli itu tidak
sah.
* Barang dagangan harus
tetap dijaga dan kemudian diperkirakan jumlah atau ukurannya ketika terjadi
akad.
* Tanah tempat
meletakkan barang itu harus rata, sehingga tidak terjadi unsur kecurangan dalam
spekulasi.
* Jumlah barang yang
diperjual belikan tidak terlalu banyak sehingga sulit untuk ditaksir. Atau
sebaliknya, terlalu sedikit sehingga mudah untuk dihitung sehingga penjualan
spekulatif ini menjadi tidak ada gunanya.
* Barang tersebut sulit
dihitung dan tidak dimaksudkan untuk dijual satu persatu
Kalangan Malikiyah
adalah madzhab yang paling banyak merinci persyaratan-persyaratan ini.
Dalam sebagian persyaratan, ada juga selain madzhab Malikiyah yang ikut
merincinya.
Menjual Komoditi
Riba Fadhal Secara Spekulatif
Komoditi riba fadhal tidak
boleh dijual dengan jenis yang sama secara spekulatif. Satu tandan kurma
misalnya tidak bisa dijual dengan satu tandan kurma lain. Karena syarat
dibolehkannya menjual komoditi-komoditi riba fadhal itu dengan yang sejenisnya
adalah adanya kesamaan ukuran dan serah terima langsung. Sementara jual beli
spekulatif tidak merealisasikan kesamaan ukuran itu karena berdasarkan
spekulasi dan perkiraan saja. Padahal kaidah dalam jual beli komoditi riba
fadhal ‘Ketidaktahuan akan kesamaan sama saja dengan mengetahui adanya
perbedaan’.
7. Jual Beli yang
Diperdebatkan
a. Jual beli ’Inah.
Yaitu jual beli manipulatif agar pinjaman uang dibayar dengan lebih banyak
(riba).
b. Jual beli Wafa. Yakni jual beli dengan syarat pengembalian barang dan pembayaran, ketika si penjual mengembalikan uang bayaran dan si pembeli mengembalikan barang.
c. Jual beli dengan uang muka. Yaitu dengan membayarkan sejumlah uang muka (urbun) kepada penjual dengan perjanjian bila ia jadi membelinya, uang itu dimasukkan ke dalam harganya.
d. Jual beli Istijrar. Yaitu mengambil kebutuhan dari penjual secara bertahap, selang beberapa waktu kemudian membayarnya. Mayoritas ulama membolehkannya, bahkan bisa jadi lebih menyenangkan bagi pembeli daripada jual beli dengan tawar menawar.
b. Jual beli Wafa. Yakni jual beli dengan syarat pengembalian barang dan pembayaran, ketika si penjual mengembalikan uang bayaran dan si pembeli mengembalikan barang.
c. Jual beli dengan uang muka. Yaitu dengan membayarkan sejumlah uang muka (urbun) kepada penjual dengan perjanjian bila ia jadi membelinya, uang itu dimasukkan ke dalam harganya.
d. Jual beli Istijrar. Yaitu mengambil kebutuhan dari penjual secara bertahap, selang beberapa waktu kemudian membayarnya. Mayoritas ulama membolehkannya, bahkan bisa jadi lebih menyenangkan bagi pembeli daripada jual beli dengan tawar menawar.
Wallahu ta'ala a'lam
Sumber bacaan:
1. Mausuah Al
Fiqhiyah Al Kuwaitiyah
2.
Raudhathuttaalibiin.
3. Al Fiqh Al
Muyassar
4. Ma La Yasa'u At
Taajiru Jahluh
5. Al Majmu
6. As Syarhul
Kabiir ma'a Al Mughni
7. As Syarh As
Shaghiir
8. Tawdhih Al Ahkam
Diselesaikan di Madinah Al Munawwarah Jum'at 14-04-1435 H
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
AntwortenLöschenhingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009
asalamualikum
AntwortenLöschen