(fawaaid di majelis Prof. Dr. Muhammad bin Abdullah Az Zahim - hafidzahullah -)
Bila telah sampai di miqot para jemaah dianjurkan untuk melakukan beberapa hal berikut ini:
1. Mandi.
Mandi disini adalah mandi untuk masuk nusuk (ritual haji) atau ihrom. Dianjurkan juga mencukur bulu kemaluan, mencukur bulu ketiak, dan memotong kuku. Sunnah mandi ini berlaku bagi laki-laki dan wanita, baik dalam keadaan suci ataupun dalam keadaan haidh.
2. Menggunakan wewangian.
Sebelum ihrom dianjurkan memakai wewangian, sebagaimana dulu Aisyah meminyaki Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan wewangian.
3. Berihram dari miqot masing-masing
Miqot dibagi mnjadi dua:
-Miqot Makani
-Miqot Zamani
Miqat zamani adalah waktu dimana seseorang tidak boleh melakukan ihram haji kecuali pada waktu-waktu tersebut. Yaitu pada bulan-bulan haji Syawwal, Dzulqa'dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
Barangsiapa yang melakukan ihram haji pada waktu-waktu tersebut maka ihramnya sah, tapi dia harus tetap dalam ihram hingga wukuf di Arafah pada hari Arafah. Sementara waktu umrah maka tidak ada waktu khusus, bahkan dapat dilakukan dalam sepanjang tahun. Namun yang paling utama adalah melaksanakan umrah pada bulan Ramadhan karena pahalanya sebanding dengan haji
Adapaun miqat makani. adalah titik start berihrom. Setiap jamaah diwajibkan ihrom di miqot makani ini dengan mengucapkan, "Labbaikallahumma umrotan" (bagi yang akan melaksanakan haji tamattu') dan "labbaikallahumma hajjan" (bagi yang akan melaksanakan haji ifrad dan qiran) tentunya dari miqot masing-masing sebagaimana yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam hadits Ibnu Abbas radliyallaahu anhu. Dimana beliau mengatakan, "Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam telah menetapkan miqat untuk penduduk Madinah: Dzul Khulaifah, Penduduk Syam: Al-Juhfah, penduduk Nejed: Qarnul Manazil, Penduduk Yaman: Yalamlam. Miqat-miqat itu untuk mereka dari negeri-negeri tersebut dan untuk mereka yang melewatinya dari negeri-negeri lain yang ingin menunaikan haji dan umrah. Adapun bagi orang-orang selain itu maka miqatnya dari tempat yang ia kehendaki, sehingga penduduk Mekkah miqatnya dari Mekkah." (Muttafaq Alaihi).
Untuk penduduk Iraq miqotnya adalah Dzat Irq. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radliyallaahu anha bahwa Nabi shallallaahu alaihi wa Sallam menetapkan miqat bagi penduduk Iraq di Dzat Irq. (HR. Abu Dawud dan Nasa'i).
Tidak boleh melewati miqot tanpa berihram, barangsiapa yang melewati moqot tanpa ihrom, maka wajib baginya membayar fidyah. Hukum ini berlaku bagi bagi jamaah haji yang datang melalui jalur darat, laut ataupun udara seperti Indonesia. Adapun menjadikan jeddah sebagai miqot maka ini kesalahan fatal, wajib baginya membayar dam. Setelah berihrom, maka para jamaah haji dan umroh disunnahkan memperbanyak talbiah sepanjang perjalanan hingga melihat ka'bah.
Catatan:
Perlu dibedakan antara berihrom dan memakai baju ihrom. Sebagian orang menganggap bahwa berihrom itu adalah mengenakan baju ihrom sehingga tidak mungkin dilakukan di pesawat. Ini adalah pandangan yang keliru. Ihrom artinya niat masuk nusuk (ritual ibadah haji) dilakukan saat melewati miqot. Bagi jemaah haji Indonesia sebaiknya menggunakan pakaian ihrom dari tanah air, setelah itu mengucapkan niat masuk nusuk bila awak kabin mengumumkan akan melintasi yalamlam.
Wallahu a'lam
Bersambung insyaallah. ...
________________
Madinah 17 Dzulqa'dah 1435 H
ACT El-Gharantaly
0 Kommentare:
Kommentar veröffentlichen