Sonntag, 19. Januar 2014

MAAFKAN BILA DIA TAK SEMPURNA



من ذا الذي ماساء قط؟
ومن له الحسنى فقط؟

Siapakah yang tak pernah salah…?
Dan siapakah yang hanya punya kebaikan saja..?

Begitu kata orang arab… Karena seonggok daging yang bernama manusia itu adalah tempat salah dan lupa. Menuntut kesempurnaan darinya hanya akan membuat kita lelah.
Orang yang mencari sahabat yang sempurna tanpa cela seperti orang hendak menegakkan benang yang basah, semua sia-sia dan akan selalu berakhir dengan sepi tanpa kawan.

Diriwayatkan bahwa Raja bin Haiwah -rahimahullah- berkata:

"من لم يؤاخ إلا من لاعيب فيه قل صديقه، ومن لم يرض من صديقه إلا بالإخلاص له دام سخطه، ومن عاتب إخوانه على كل ذنب كثر عدوه"

“Barangsiapa yang hanya bersahabat dengan orang yang (menurutnya) tidak tercela, akan sedikit sahabat yang dimilikinya. barangsiapa yang hanya mengharapkan keikhlasan dari sahabatnya, ia akan selalu mendongkol. Dan barangsiapa yang mencela sahabatnya atas setiap dosa yang dilakukan mereka, dia akan banyak memiliki musuh.” (“Siyaru A’laamin Nubalaa’ IV:557)

Berhentilah menuntut kesempurnaan dari sahabatmu, karena kesempurnaan hanya milik Allah..

----------------------------------
Jeddah, Sabtu 17-03-1435 H

1 Kommentar:

  1. Bismillah Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
    ana ada soalan semoga ustadz dapat berikan jawaban atas soalan ini,
    sesuai syari'at dan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,dalam waktu yang dekat In syaa Allah ana akan menikah namun pernikahan yang akan ana langsungkan ini tidak berjalan mulus seperti layaknya yang lain maslahnya orng tua akhwat bukan tidak setuju akan tetapi dia mau menikahkan kami setelah dua tahun namun kami berdua bersepakat untuk melangsungkn dalam waktu yang dekat tepatnya dalam 2 bulan lagi, dan berencana untuk menikah menggunakan wali hakim di kernakan orng tua akhwat tidak mau menikahkan kami,sedangkan tidak di jumpai alasan syari'i dari pihak wali, apakah tindakan kami yang ingin menikah menggunakan wali hakim melanggar syari'at dengan alasan bahwa umur sudah kepala 3 yang ikhwan sudah umur 32 dan yang akhwat umur 31 lebih jauh lagi kenapa ingin berkeras menggunakan wali hakim dan ingin segera menikah agar tidak terjadi fitnah syahwat,dan apa saran dari ustadz untuk kedua pasangan ini sedangkan kedua pasangn ini berbeda negara yang satu dari indonesia dan satu lagi dari malaysia,dan pernikahan ini akan tetap di rahasiakan dari pihak akhwat sampai tiba waktu yang telah di tetapkan oleh pihak akhwat,untuk di nikahkan.

    AntwortenLöschen