Lajnah Ad Daimah (Komisi tetap untuk Riset dan Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya:
"Ada seorang wanita yang dirundung gelisah karena tak kunjung hamil.
Kadang ia melampiaskan (kerinduannya terhadap anak) dengan menangis dan
berpikir keras serta ingin berpaling dari kehidupan dunia ini.
Bagaimana hukumnya?
Dan apa nasehat untuknya?”
Lajnah menjawab:
“Tidak pantas bagi wanita untuk terus gelisah dan menangis dikarenakan ia tak kunjung hamil. Karena faktor kesiapan untuk memiliki keturunan baik pada suami maupun istri, baik untuk menghasilkan anak laki-laki atau perempuan saja, atau mendapatkan anak laki-laki dan perempuan secara bersamaan, atau tidak bisa mendapatkan keturunan sama sekali, semua sudah menjadi takdir Allah. Allah Ta’ala berfirman:
“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Asy Syura: 49-50).
Allah-lah yang lebih tahu siapa saja yang berhak mendapatkan bagian dari bagian-bagian tersebut.
Allah mampu berbuat apa yang Dia kehendaki sekalipun manusia berbeda-beda dalam pembagian tersebut.
Sang penanya memiliki suri teladan dalam masaalah yang dihadapinya (yaitu pada) kisah Yahya bin Zakariya dan ‘Isa bin Maryam ‘alaihimash sholaatu wa as salaam. Kedua orang tua mereka sebelumnya tidak memiliki anak. Hendaknya wanita yang bertanya pun ridho (pada ketentuan Allah) dan meminta hajatnya pada Allah saja. Allah memiliki hikmah yang besar (dalam setiap taqdir-Nya) Juga kemampuan yang tidak tertandingi.
Tidak mengapa bila wanita tersebut memeriksakan diri ke dokter wanita spesialis atau kepada dokter laki-laki spesialis bila tidak menemukan dokter wanita spesialis Muda-mudahan (dengan pemeriksaan tersebut), dokter dapat mengobati apa saja yang menjadi penghalang untuk mendapatkan keturunan hingga tak kunjung hamil. Begitu pula untuk sang suami, hendaklah ia memeriksakan dirinya kepada dokter laki-laki spesialis karena boleh jadi permasaalahannya ada pada diri suaminya.
Wa billahit taufiq, shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatwa ini ditanda tangani oleh:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua
Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota.
Sumber: Al Fatawa Al Muta’alliqoh bi At Thib wa Ahkam Al Mardho, Darul Ifta’ Al Lajnah Ad Daimah, hal: 309.
_____________
Madinah 4/03/1436 H
ACT EL Gharantaly
Bagaimana hukumnya?
Dan apa nasehat untuknya?”
Lajnah menjawab:
“Tidak pantas bagi wanita untuk terus gelisah dan menangis dikarenakan ia tak kunjung hamil. Karena faktor kesiapan untuk memiliki keturunan baik pada suami maupun istri, baik untuk menghasilkan anak laki-laki atau perempuan saja, atau mendapatkan anak laki-laki dan perempuan secara bersamaan, atau tidak bisa mendapatkan keturunan sama sekali, semua sudah menjadi takdir Allah. Allah Ta’ala berfirman:
لِلَّهِ
مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ
يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (49) أَوْ
يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا
إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ (50)
“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Asy Syura: 49-50).
Allah-lah yang lebih tahu siapa saja yang berhak mendapatkan bagian dari bagian-bagian tersebut.
Allah mampu berbuat apa yang Dia kehendaki sekalipun manusia berbeda-beda dalam pembagian tersebut.
Sang penanya memiliki suri teladan dalam masaalah yang dihadapinya (yaitu pada) kisah Yahya bin Zakariya dan ‘Isa bin Maryam ‘alaihimash sholaatu wa as salaam. Kedua orang tua mereka sebelumnya tidak memiliki anak. Hendaknya wanita yang bertanya pun ridho (pada ketentuan Allah) dan meminta hajatnya pada Allah saja. Allah memiliki hikmah yang besar (dalam setiap taqdir-Nya) Juga kemampuan yang tidak tertandingi.
Tidak mengapa bila wanita tersebut memeriksakan diri ke dokter wanita spesialis atau kepada dokter laki-laki spesialis bila tidak menemukan dokter wanita spesialis Muda-mudahan (dengan pemeriksaan tersebut), dokter dapat mengobati apa saja yang menjadi penghalang untuk mendapatkan keturunan hingga tak kunjung hamil. Begitu pula untuk sang suami, hendaklah ia memeriksakan dirinya kepada dokter laki-laki spesialis karena boleh jadi permasaalahannya ada pada diri suaminya.
Wa billahit taufiq, shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatwa ini ditanda tangani oleh:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua
Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota.
Sumber: Al Fatawa Al Muta’alliqoh bi At Thib wa Ahkam Al Mardho, Darul Ifta’ Al Lajnah Ad Daimah, hal: 309.
_____________
Madinah 4/03/1436 H
ACT EL Gharantaly
0 Kommentare:
Kommentar veröffentlichen