Sonntag, 9. Februar 2014

Hukum Memakai Emas Putih Bagi Laki-Laki

Emas atau Aurum=Au merupakan salah satu unsur kimia yang lunak bernomor atom (79) dengan bobot atom  (196,9665).  Warna aslinya  kuning. Namun bila dicampur dengan unsur-unsur logam putih lainnya, seperti palladium (Pd nomor atom: 46), nikel (Ni nomor atom:28),  maka akan berubah  dari warna aslinya  menjadi putih. Pada hakikatnya emas kuning dan emas putih adalah logam yang sama, namun yang membedakana adalah unsur kimia yang ditmbahkan pada logam tersebut. Kesaman inilah yang membuat emas putih mengambil hukum  emas kuning dari semua sisi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa mengenakan ‘emas putih' yang telah disepuh dengan unsur kimia lain adalah haram bagi laki-laki. Alasannya karena penyepuhan terhadap emas tidak menghilangkan unsur aslinya sebagai emas. Sementara qaidah fiqhiyah menyebutkan bahwa perubahan nama tidak akan merubah hakikat atau hukum terhadap sesuatu.


Catatan: 
Di dalam syariat islam, emas diharamkan bagi laki-laki. Dalil-dali yang menjadi landasan hukum tersebut sangat banyak, diantaranya: 

1.      Hadits pertama:

عَنْ اَبِى مُوْسَى رضي الله عنه اَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم قَالَ: اُحِلَّ الذَّهَبُ وَ اْلحَرِيْرُ لِـْلإِنَاثِ مِنْ اُمَّتِى وَ حُرِّمَ مِنْ ذُكُوْرِهَا. احمد و النسائى و الترمذى و صححه

Dan dari Abu Musa –radhiallahu anhu-, bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam bersabda : "Dihalalkan emas dan sutera bagi kalangan perempuan dari ummatku, dan diharamkan atas laki-laki dari ummatku". (HR. Ahmad, Nasai dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi mengesah-kannya])

2.      Hadits kedua:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِى يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَ قَالَ: يَعْمِدُ اَحَدُكُمْ اِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ. فَقِيْلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُوْلُ اللهِ ص: خُذْ خَاتَمَكَ. اِنْتَفِعْ بِهِ. قَالَ: لاَ، وَ اللهِ لاَ آخُذُهُ اَبَدًا وَ قَدْ طَرَحَهُ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه و سلم . مسلم

Dari Ibnu Abbas –radhiallahu anhuma bahwasanya Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- pernah melihat sebuah cincin dari emas ditangan seorang laki-laki maka beliau shallallahu alaihi wasallam pun melepas dan membuangnya. Dan beliau –shallalllahu alaihi wasallam bersabda,”Salah seorang diantara kalian sengaja menginginkan bara api dari neraka dengan mengenakannya (cincin emas) ditangannya.’ Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah saw pergi,’Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.’ Orang itu berkata,’Tidak, demi Allah aku tidak akan mengambilnya selama-lamanya, sesungguhnya Rasulullah –shallallahu alaihi wasallam telah membuangnya.” (HR. Muslim)
Hadits ketiga:
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم اَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ. مسلم
Dari Abu Hurairah –radhiallahu anhu- dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau melarang memakai cincin emas. (HR. Muslim)

Namun pengharaman ini hanya berlaku bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan, sebagaimana hadits berikut ini:

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ رضي الله عنه: رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ اَخَذَ صلى الله عليه و سلم حَرِيْرًا فَجَعَلَهُ فِى يَمِيْنِهِ وَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِى شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ: اِنَّ هذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُوْرِ اُمَّتِى حل لإناثهم . ابو داود و النسائى
Dari Ali radhiallahu anhu, ia berkata, saya pernah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengambil kain sutera lalu meletakkannya di sebelah kanan beliau, dan (mengambil) emas lalu meletakkannya di sebelah kiri beliau. Kemudian beliau bersabda : "Sesung-guhnya kedua jenis ini (sutera dan emas) haram bagi kalangan laki-laki dari ummatku dan dihalalkan atas kaum wanita". (HR. Abu Dawud dan Nasai)



Fatwa Lembaga Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia Mengenai Emas Putih

الفتوى رقم: 21867

س: انتشرت في أوساط بعض الناس - خاصة الرجال - استعمال ما يسمى بالذهب الأبيض ، ويصنع منه الساعات وخواتم وأقلام ونحوها، وبعد سؤال أصحاب الباعة ومشيخة الصاغة، أفادوا بأن الذهب الأبيض هو الذهب الأصفر المعروف، وبعد إضافته بمادة معينه تقدر بحوالي من 5 - 10% لتغيير لونه من الأصفر إلى الأبيض، أو غيره من الألوان الأخرى، مما يجعله يشابه المعادن الأخرى، وقد كثر استعماله في الآونة الأخيرة، والتبس حكم استعماله لدى كثير من الناس، نرجو من سماحتكم تحرير الفتوى في حكم استعماله أثابكم الله، وجزاكم الله عن الإسلام والمسلمين كل خيرز
الجواب:


إذا كان الواقع ما ذكر، فإن الذهب إذا خلط بغيره لا يخرج عن أحكامه من تحريم التفاضل إذا بيع بجنسه ووجوب التقابض في المجلس، سواء بيع بجنسه أو بيع بفضة أو نقود ورقية، وتحريم لبسه على الرجال وتحريم اتخاذ الأواني منه وتسميته ذهبًا أبيض لا يخرجه عن تلك الأحكام.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسل

.


"فتاوى اللجنة الدائمة" (24/60)

Terjemahan:

no. fatwa 21867

Soal:
 
Telah tersebar di tengah-tengah sebagian masyarakat khususnya pria penggunaan apa yang disebut dengan “emas putih”. Emas putih tersebut digunakan pada jam tangan, cincin atau pena dll. Setelah bertanya pada tukang emas atau yang ahli soal perhiasan, mereka mengatakan bahwa emas putih adalah emas kuning yang ma'ruf. Emas tersebut dicampur dengan logam tertentu (sekitar 5-10%) yang merubah warnanya dari warna emas menjadi putih atau bisa pula menjadi warna lainnya sehingga terlihat seperti menjadi logam lain. Penggunaan Emas ini telah merebak akhir-akhir ini dan hukumnya menjadi samar pada kebanyakan orang. Kami harapkan dari Anda sekalian untuk memberikan fatwa akan hukum menggunakan emas putih ini. Semoga Allah membalas amalan kalian dengan kebaikan atas perjuangan pada Islam dan kaum muslimin.
 
Jawab:

Jika realitanya seperti yang dikatakan, maka emas murni jika dicampurkan dengan logam lain, maka tidak menghilangkan hukum yang berlaku pada emas murni seperti pengharaman riba fadl (artinya tidak boleh lebih bila ditukar sejenis, yaitu ketika ditukar emas dan emas walau beda kadar) dan wajib diserahkan tunai dalam satu majelis ketika ditukar dengan sesama emas, atau ditukar dengan perak atau uang kertas. Emas putih juga tidak boleh digunakan oleh pria (sebagaimana emas kuning). Dan tidak boleh pula menggunakan bejana dari emas putih. Jadi penamaannya dengan emas putih tidaklah mengeluarkannya dari status hukum tersebut (artinya sama hukumnya dengan emas kuning karena ada campuran emasnya, pen).
Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
 
[Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota, dan Syaikh Sholeh Al Fauzan selaku anggota]

(Lembanga Riset Dan Fatwa Jilid: 24 Hal: 60)




Kesimpulan:


Emas dalam warna apa pun, baik putih, merah atau yang lainnya selama ia hanyalah sepuhan yang dilakukan pada emas kuning maka hukumnya haram bagi laki-laki untuk dikenakan.

Namun jika yang dimaksudkan  dengan emas putih adalah platinum  (Pt dengan nomor atom 78) maka ia tidaklah termasuk dalam golongan emas. Ia memang masuk dalam kategori logam yang mahal bahkan ada yang menaksir harganya bisa 4 – 5 kali lebih mahal daripada emas murni. Dengan demikian diperbolehkan bagi kaum pria untuk mengenakannya dikarenakan tidak ada dalil yang melarangnya.


Sekian.
Wallahu ta'ala a'lam

Madinah, Ahad 09-05-1435 H


Freitag, 7. Februar 2014

Words For My Mom (catatan sahabat)

Words For My Mom

ummi,
saat tingkah laku tak lagi membuatmu tersenyum,
kan ku coba merangkai kata yang menghapus kecewamu,
walau tak sebanding dengan pengorbananmu,
setidaknya ku ingin meringankan bebanmu akibat ulahku.

ummi,
dunia mulai tersenyum padaku,
pesonanya begitu menggoda,
lirikannya juga tak kalah,
ibarat bidadari yang memandang, lalu berkata : "kemarilah, raihlah aku"
ku tak kuasa menahan jiwaku,
itu juga yang menggerakkan langkahku menuju kepadanya,

ummi,
ketika ku mulai melangkah,
sahut suaramu terdengar keras di telingaku,
"nak, jangan tertipu, itu hanya bayangan semu",
namun entah kenapa jiwa ini terus saja berjalan,
ibarat panglima perang yang takut dikatakan pengecut jika mundur dari medannya.

ummi,
sekarang ku telah mengenalnya,
ia sangat ramah,
senyumnya tak pernah luput dari bibir.
terbetik di hati tuk menjadikannya sahabat,
namun ku perhatikan di sekelilingnya,
orang-orang itu memang tersenyum,
tapi gurat kejemuan terlihat jelas di wajah mereka,
dan mata mereka, nampak sayu bak layunya bunga ketika telah hilang sari-sarinya.

ummi,
di tengah kebimbanganku,
sayup suaramu terdengar lirih di telingaku,
tapi amat menggema di hatiku,
"nak, temani ummi dalam kesendirian, waktu ummi kan segera berakhir",
seakan menyentak jiwaku, aku pun terbang menerawang alam kecilku,
ku menangis, engkau usap air mataku,
ku takut, engkau tenangkan aku,
ku sendiri, engkau menghiburku,
ku butuh kasih, engkaupun letakkan kepalaku di pangkuanmu lalu mengusapnya.
siapa lagi yang akan melakukannya setelah kamu tiada?

ummi,
jangan pergi dulu,
biar ku usap air matamu,
izinkan ku membuatmu tersenyum dalam kesendirianmu,
ku ingin mencium keningmu,

ummi,
tunggulah aku,
ku akan kembali tuk menggapai ridhomu,
ku yakin maafmu masih menunggu di pintu cintamu,
sebelum masaku habis,
ku mulai berjalan pulang,
dituntun oleh rasa cinta dan kerinduan,

ummi,
sambutlah,
ku datang!


myhar.
Riau,080309

-ungkapan yang tak sempat terbaca oleh ummi-

Dengan Apa Kita Menutup Bacaan Al Qur'an….????

Disunnahkan membaca:


سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ،لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ)) ))

 Subhanakallahumma wa bihamdika laa ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaika.

 (Maha suci Engkau ya Allah sambil memuji-Mu. Tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Engkau. Aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu)

Dalilnya: 


عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا جَلَسَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَجْلِسًا قَطُّ، وَلَا تَلَا قُرْآنًا، وَلَا صَلَّى صَلَاةً إِلَّا خَتَمَ ذَلِكَ بِكَلِمَاتٍ قَالَتْ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَاكَ مَا تَجْلِسُ مَجْلِسًا، وَلَا تَتْلُو قُرْآنًا، وَلَا تُصَلِّي صَلَاةً إِلَّا خَتَمْتَ بِهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ؟ قَالَ: " نَعَمْ، مَنْ قَالَ خَيْرًا خُتِمَ لَهُ طَابَعٌ عَلَى ذَلِكَ الْخَيْرِ، وَمَنْ قَالَ شَرًّا كُنَّ لَهُ كَفَّارَةً: سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِكَ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ.

Dari Aisyah  -radhiallahu anha- berkata: 

Tidaklah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- duduk di suatu tempat atau membaca al Qur’an ataupun melaksanakan shalat kecuali beliau mengakhirinya dengan membaca beberapa kalimat”. Akupun bertanya (kepada Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-), “Ya Rasulullah,  Aku tidak melihat anda duduk di suatu tempat, membaca al Qur’an ataupun mengerjakan shalat melainkan anda akhiri dengan beberapa kalimat?” Jawaban beliau, “Betul, barang siapa yang mengucapkan kebaikan maka dengan kalimat tersebut amal tadi akan dipatri dengan kebaikan. Barang siapa yang mengucapkan kejelekan maka kalimat tersebut berfungsi untuk menghapus dosa. Itulah ucapan Subhanakallahumma wa bihamdika laa ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaika.

Sanad hadits ini shohih. Imam An-Nasaa'i meriwayatkannya di dalam Sunan Al Kubro jilid: 9 no: 10067. 

Beliau berkata:

" Bab do'a penutup setelah membaca Al-Qur'an"

Al Hafizh Ibnu Hajar dalam mengatakan, “Sanad hadits ini shahih”. (An Nukat jilid: 2 no: 733 ) 

Syaikh al Albani  mengatakan, “Sanad ini adalah sanad yang juga shahih sebagaimana kriteria Muslim”. (Shahihah jilid: 7 no: 495)

Syaikh Muqbil al Wadi’I  mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang shahih”
(al Jami’ al Shahih mimma laisa fi al Shahihain jilid: 2 no:12)

Catt:

Banyak kaum muslimin yang meninggalkan sunnah ini dan menggantinya dengan amalan yang diada-adakan seperti membaca: "Shadaqallahul azhim".

Begitulah, apabila sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam ditinggalkan, maka munculah bid'ah yang akan menduduki posisi sunnah tersebut. 

Iman Waqi’ ibnu Jarrah -rahimahullah- mengatakan: “Tidaklah suatu bid’ah dihidupkan melainkan mati bersamanya suatu sunnah".

Wallahul musta'an

Diadaptasi dari: http://aloloom.net/vb/showthread.php?t=5832  dengan sedikit perubahan


Madinah Jum'at 07-04-1435

Donnerstag, 6. Februar 2014

"YANG PALING AKU SUKAI ADALAH PILIHAN YANG ALLAH SUKAI UNTUKKU (belajar menyikapi takdir Allah)

Suatu hari bertemulah tiga orang sahabat. Wuheib Al Wurdi, Sufyan Ats Tsaury dan Yusuf Al Asbath. Ketiganya merupakan ulama besar dizamannya.

Saat itu Sufyan berkata: "Dahulu aku sangat takut terhadap kematian yg datang dengan tiba-tiba. Adapun sekarang betapa aku berharap untuk mati."

Yusuf berkata kepadanya :"Mengapa demikian..?"
Sufyan menjawab :"Karena takut fitnah (ujian hidup sprti jatuh dlm kesalahan dan dosa pen)".

Yusuf berkata :"Namun aku tidak membnci hidup lama."
Sufyan bertanya padanya :"Mengapa engkau tak suka kmatian..?"

Yusuf menjawab: "Barangkali suatu hari nanti aku bisa bertaubat dan bramal shalih."
Kemudian mereka bertanya kepada Wuheib Al Wurdy: "Apa komentar anda wahai Wuheib..?

Wuheib pun menjawab: "Aku tidak memilih apapun. Yang paling aku sukai adalah yg paling Allah sukai terhadap diriku."

Seketika itu juga Sufyan mencium keningnya (sbuah tradisi bangsa Arab sebagai tanda penghormatan dan kekaguman terhadap orang yang berilmu pen_) lalu brkata :

"Dmi Tuhan Pemilik Ka'bah..!! ini adalah santapan rohani. (maksudnya kita butuh ptuah-petuah seperti ini sebagai santapan rohani kita pen.)

(Al Ihyaa' 4/349)






Abul Fayruz berkata:

Sebuah pertemuan yang luar biasa bukan..? Begitulah keadaan seorang hamba sejati, sama saja baginya kehidupan dan kmatian. Ia selalu bersama pilihan Allah Azza wajalla untuknya. 


Pada hakikatnya, berdo'a meminta kematian merupakan perkara yang dimakruhkan didalam agama kita, terlebih lagi jika permintaan tersebut disebabkan persoalan-persoalan duniawi.


Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لَا يَتَمَنَّى أَحَدُكُمْ الْمَوْتَ إِمَّا مُحْسِنًا فَلَعَلَّهُ يَزْدَادُ وَإِمَّا مُسِيئًا فَلَعَلَّهُ يَسْتَعْتِبُ



“Janganlah salah seorang dari kalian mengharapkan kematian karena jika dia seorang yang berbuat baik, maka barangkali kebaikannya akan bertambah. Namun jika dia adalah seorang yang  suka berbuat kejelekan, barangkali dia akan berubah.” (HR Al Bukhari: 7235)

Beliau shallallahu alaihi wasallam juga bersabda:

لَا يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ الْمَوْتَ لِضُرٍّ نَزَلَ بِهِ فَإِنْ كَانَ لَا بُدَّ مُتَمَنِّيًا لِلْمَوْتِ فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتْ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتْ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي



“Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian mengharapkan kematian disebabkan bahaya yang menimpanya. Apabila memang harus mengharapkan kematian maka hendaklah dia berdoa: “Ya Allah, hidupkanlah aku selama hidup itu lebih baik untukku, dan wafatkanlah aku apabila kematian itu lebih baik untukku.” (HR Al Bukhari (6351) dan Muslim (2680) dari Sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu)
Dalam uraiannya terhadap shahih Muslim, Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan: “Pada hadits ini terdapat penjelasan tentang  dimakruhkannya mengharapkan kematian disebabkan ujian yang menimpa diri seperti penyakit, kemiskinan, cobaan hidup, dan kesulitan-kesulitan dunia lainnya.”


Ibnul Iroqi –rahimahullah- menukil Ijma' tentang makruhnya perbuatan tersebut. Adapun Ibnu Abdil Bar –rahimahullah- memilih untuk mengharamkannya. Beliau berkata: "Orang yang meminta kematian bukanlah orang yang mencintai pertemuan dengan Allah. Bahkan dia berdosa kepada Allah disebabkan sikapnya yang meminta kematian tersebut, hal ini berlaku apabila dia mengetahui bahwa meminta kematian adalah sesuatu yang dilarang". faidah ini diambil dari penjelasan syaikh Abdul Qayyum as Suhaibany -hafidzahullah-)u apabila dia


Hanya saja, seorang muslim diperbolehkan untuk meminta kematian bila dia menyadari bahwa ujian yang menimpanya merupakan sesuatu yang bisa membahayakan keimanannya.


Sebagaimana dalam kisah Maryam ibunda Isa alaihissalam yang meminta kepada Allah azza wa jalla agar diwafatkan:

فَأَجَاءَهَا الْمَخَاضُ إِلَى جِذْعِ النَّخْلَةِ قَالَتْ يَا لَيْتَنِي مِتُّ قَبْلَ هَذَا وَكُنْتُ نَسْيًا مَنْسِيًّا



“Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa dia (bersandar) pada pangkal pohon kurma, Dia berkata: “Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini, dan aku menjadi orang yang tidak berarti, lagi dilupakan.” [QS Maryam: 23]

Ketika mengomentari ayai ini, Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Di dalam ayat ini terdapat dalil tentang bolehnya mengharapkan kematian ketika menghadapi fitnah (cobaan dalam agama), karena dia (Maryam) mengetahui bahwa dia akan diberikan bala dan ujian dengan anak yang lahir itu (Nabi Isa ‘alaihis salam) dimana (dia meyakini bahwa) masyarakat tidak akan menyikapi kejadian ini dengan benar. Mereka tidak akan mempercayai ucapannya setelah sebelumnya mereka mengenalnya sebagai seorang wanita ahli ibadah lalu kini telah berubah -menurut persangkaan mereka- menjadi seorang wanita pezina.”

Hal ini juga pernah terjadi pada Imam Al Bukhari rahimahullah. Beliau meminta kepada Allah azza wa jalla agar diwafatkan karena berbagai tekanan keras yang dialaminya dari pihak penguasa. Beliau –rahimahullah- merasa tidak sanggup untuk menahan penderitaan tersebut. Beliau berdoa: “Ya Allah, sesungguhnya bumi ini telah terasa sempit bagiku, maka ambillah diriku kepada-Mu.” Ternyata tidak sampai sebulan setelah beliau berdoa, Allah kemudian mewafatkannya.


Semoga Allah mengaruniakan kita kesabaran dalam menjalani hidup….



-------------------------------------
Madinah Kamis 06-04-1435 H