Montag, 3. November 2014

Tingkatan-Tingkatan Puasa Asyura

Telah sohih dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاء أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

“Dan puasa hari ‘Asyuro (10 Muharram), aku berharap kepada Allah dapat menghapuskan dosa tahun sebelumnya.” (HR. Muslim)

Puasa Asyura memiliki dua tingkatan:

Tingkatan Pertama:  Melakukan puasa pada tanggal 10 saja, itulah yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika puasa tersebut masih diwajibkan. Dan puasa itu tetap dilakukan Rasulullah hingga status puasa tersebut berubah menjadi sunnah, dan beliau shallallahu alaihi wasallam telah berazam untuk berpuasa pada hari ke sembilan di tahun berikutnya.

Tingkatan Kedua: Berpuasa pada tanggal 10 dan menyertakan hari-hari Muharram dengan puasa tersebut. Tingkatan ini terbagi menjadi empat macam.

1. Berpuasa pada hari ke 10 dan sehari sebelumnya. Berpuasa pada hari ke 10 hukumnya sunnah, dan melakukan puasa sehari sebelumnya yaitu hari ke 9 hukumnya sangat dianjurkan.

2. Berpuasa pada hari ke 10 dan sehari setelahnya, yaitu hari ke 11. Terdapat riwayat yang menjelaskan hal ini tapi tidak sohih. Namun untuk merealisasikan maksud dari menyelisihi ahlul kitab, maka bagi yang tidak sempat melakukan puasa pada hari sebelumnya (tgl 9) boleh baginya melakukan puasa pada hari berikutnya yaitu pada tanggal 11

3. Berpuasa pada hari ke 10 dan dibarengi dengan puasa sehari sebelum dan sesudahnya. Bagian ini dibagi lagi menjadi tiga:

Pertama: Melakukan puasa tiga hari secara berturut-turut dengan niat taqarrub kepada Allah (dan meyakini) bahwa seperti itulah tata cara puasa asyura, maka tidak ada satupun hadits sohih dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang menerangkan cara seperti ini.

Kedua: Berpuasa tiga hari berturut-turut yaitu pada tanggal 9, 10, 11  untuk berjaga-jaga supaya benar-benar mendapatkan hari asyura, maka hal ini dianjurkan terutama bila terjadi perbedaan dalam penentuan awal bulan. Namun hal ini tidak berlaku bila awal bulan telah diketahui dengan pasti

Ketiga: Berpuasa tiga hati berturut-turut dengan niat puasa asyura dan puasa sunnah tiga hari setiap bulan, maka hendaknya dia meniatkan puasa tiga hari setiap bulan itu dan menggabungka niat puasa Asyura dan tasu'ah.

4 . Berpuasa pada hari ke 10 dan berpuasa sehari atau lebih tapi bukan sebelum atau sesudahnya seperti pada tanggal 5, kemudian tanggal 10 dan tanggal 15, maka puasanya terhitung sebagai puasa munfarid (puasa asyura saja). Akan tetapi puasa pada bulan Muharram (secara umum) merupakan sebaik-baik bentuk taqarrub kepada Allah dengan hal-hal yang disunnahkan.

Adapun tata cara yang lebih sempurna -bagi yang ingin melaksanakanya- adalah berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram.

Wallahu a'lam

(Disadur secara ringkas dari khutbah yang disampaikan syaikh Al Musnid Sholeh bin Hamd Al Ushoimy -hafidzahullah- pada hari jumat 7 Muharram 1436 H. Diterjemahkan oleh: Aan Chandra Thalib)

_______________________
Madinah 10 Muharram 1435 H
ACT El Gharantaly

0 Kommentare:

Kommentar veröffentlichen