Setiap musim haji tiba ada-ada saja jamaah haji
yang bertanya pada kami tentang kisah seorang wahabi yang terkubur di atas
kubah hijau yang berada tepat diatas makam Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam. Kisah ini juga kadang diangkat oleh sebagian pempimbing jamaah
haji yang sangat membenci kerajaan saudi dan dakwah Tauhid yang diusung kerajaan Saudi. Padahal dakwah yang diusung kerajaan semata-mata mengajak kaum muslimin kepada kemurnian Risalah.
Usut punya usut ternyata kisah ini bersumber dari seorang Syaikh yang bernama Az Zabidi. Si pembuat kisah mengatakan:
بعد إنتهى أعداء نبينا صلى الله عليه وسلم من هدم القبور الشريفة بالبقيع ، توجهوا ليهدموا قبة الرسول صلى الله عليه وسلم ، فصعد أحدهم إلى سطح القبة ليبدأ بهدمها ، غير أن الله تعالى صعق ذلك الصاعد إلى هناك من أول ضربة على القبة الشريفة ، حتى جعله يلتصق بالقبة ، فيموت ، فلم يستطع أحد إنزاله من فوق القبة أبدا ، فأتى هاتف من رسول صلى الله عليه وسلم أحد أتقياء المدينة يخبره ، أن لن تستطيعوا إنزاله فكفونه فوق القبة ليكون عبرة لمن اعتبر
“Setelah musuh-musuh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menghancurkan makam-makam mulia di perkuburan Al-Baqi’, mereka beralih ke kubah Rasulullah. Salah seorang daripada mereka pun naik ke puncak kubah untuk menghancurkannya, serta-merta Allah mengirimkan petir/api menyambar orang tersebut… dengan sekali sambaran lelaki itu pun kejang dan mati, sedangkan jasadnya melekat di atas kubah yang mulia itu. Tidak ada seorang pun mampu menurunkan mayat tersebut dari atas kubah.
Kemudian ada seorang yang sangat soleh bermimpi berjumpa Nabi shallallahu alaihi wasallam dan memberitahunya bahawa tidak akan ada seorang pun yang mampu menurunkan mayat tersebut. Lalu merekapun menutupnya dengan kafan dan membiarkannya diatas kubah agar menjadi ibroh bagi yang lain.
Tanggapan:
Pertama: Kisah tersebut merupakan kisah dusta yang diada-adakan, tidak ada sumber sejarah yang valid mengenai kisah tersebut.
Kedua: Gundukan yang terlihat seperti kuburan tersebut merupakan jendela ataupun tutupan kubah yang akan di buka ketika hendak membersihkan atap kubah Masjid An-Nabawi. Dahulunya jendela ini terbuka, kemudian ditutup rapat untuk menghindari masuknya air pada saat hujan yang nantinya akan merusak bagian dalam makam.
Sekilas Tentang Sejarah Kubah Hijau
Kubah hijau yang berada di atas makam Nabi sallallahu’alaihi wa sallam sebelumnya tidak pernah ada hingga abad ketujuh Masehi. Kubah tersebut pertama kali dibangun atas perintah Sultan Qalawun As-Shalihi dari dinasti Ottoman Turki. Pada awalnya kubah tersebut dibuat dari kayu berwarna coklat kayu, kemudian diganti dengan warna putih perak, biru dan hijau. Sebelumnya di atap masjid yang sejajar dengan kamar tersebut ada kayu yang memanjang setengah ukuran manusia, kayu tersebut dipasang untuk membedakan antara kamar dengan bagian atap masjid lainnya.
Kubah yang ada saat ini dibuat pada tahun 678. Kubah tersebut dibuat dalam bentuk empat persegi panjang dari sisi bawahnya, sedangkan atasnya berbentuk persegi delapan dilapisi papan kayu dengan menambahkan tembaga sebagai penguat antara lapisan kayu.
Pada zaman An-Nasir Hasan bin Muhammad Qalawun kubah tersebut diperbaharui lagi, namun papan kayu berlapis tembaga itu mengalami keretakan dan baru diperbaharui lagi pada masa Al-Asyraf Sya’ban bin Husain bin Muhammad tahun765 H. Setelah hampir seabad lamanya bangunan tersebut mengalami kerusakan, dan diperbaiki pada zaman Sultan Qaytabai pada tahun 881 H.
Pada tahun 886 H Masjid Nabawi mengalami kebakaran yang hebat, kebakaran tersebut merambat hingga ke kamar Aisyah -radhiallahu anha- dan kubah hijau. Untuk kesekian kali kubah tersebut mengalami renovasi. Namun pada renovasi kali ini dibuatlah pondasi kuat yang menghujam ke tanah Masjid Nabawi, namun lalgi-lagi bagian atasnya koyak kembali. Ketika merasa tidak mungkin dipugar lagi, Sultan Fayyabi memerintahkan untuk menghancurkan bagian atasnya. Pembangunannya diulangi lagi dengan menggunakan semen putih, semua pengerjaan tersebut selesai pada tahun 892 H. Pada tahun 1253 H Untuk pertama kali Sultan Abdul Hamid Al-Utsmani mengeluarkan titah agar mengecat kubah dengan warna hijau, hingga kini cat tersebut terus menerus diperbarui setiap kali dibutuhkan. Sejak saat itulah kubah tersebut dikenal dengan Kubah Hijau setelah sebelumnya populer dengan nama Kubah Putih, Fayha atau Kubah Biru.”
Diadaptasi dari buku Fushul Min Tarikh Al-Madinah Al-Munawwarah karya Prof. Ali Hafiz -hafidzahullah- hal: 127-128. Sebagai tambahan referensi silahkan baca: Al Kaukab Ad Durry karya Hatim Umar thoha hal: 121
Tinjauan Syariat
Pada hakikatnya membangun seseuatu diatas kuburan merupakan hal dilarang oleh Rasulullah shallahu alaihi wasallam. Pelarangan itu juga meliputi menembok dan meninggikan kuburan. Sebagaimana dalam wasiat beliau shallallahu alaihi wasallam kepada Ali -radhiallahu anhu-,
أَلاَ أَبْعَثُكَ عَلَى ماَ بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ أَنْ لاَتَدَعَ تِمْثاَلاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفاً إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
"Janganlah engkau membiarkan berhala kecuali engkau menghancurkannya dan tidak pula kuburan yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya” (HR. Al Jama’ah kecuali Bukhari dan Ibnu Majah).
Sahabat Jabir -radhiallahu anhu- pernah mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
”Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam melarang menembok kuburan, duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya” (HR. Muslim, Ahmad, An-Nasa’i dan Abu Daud).
Dalam redaksi yang diriwayatkan dan disohihkan oleh Imam At Tirmidzy disebutkan bahwa, ”Beliau -shallallahu alaihi wasallam- melarang menembok kuburan, menulis sesuatu padanya, membuat bangunan diatasnya, dan menginjaknya,”.
Setelah mengetahui hukum diatas timbul sebuah pertanyaan,
"Bila hal tersebut dilarang mengapa tidak dihilangkan saja...?"
Menghilangkan kubah tersebut merupakan kewajiban pemerintah kaum muslimin, namun bila tindakan tersebut menimbulkan fitnah ditengah-tengah kaum muslimin, maka sebaiknya tidak dilakukan demi mencegah kemudharatan yang lebih besar, dengan tetap meyakini bahwa hal tersebut menyelisihi pentunjuk nabi shallallahu alaihi wasallam disertai azam yang kuat untuk menghilangkan kubah tersebut disaat yang tepat.
Wallahu a'lam.
__________________
Madinah 22 Dzulhijjah 1435 H
ACT El Gharantaly
Usut punya usut ternyata kisah ini bersumber dari seorang Syaikh yang bernama Az Zabidi. Si pembuat kisah mengatakan:
بعد إنتهى أعداء نبينا صلى الله عليه وسلم من هدم القبور الشريفة بالبقيع ، توجهوا ليهدموا قبة الرسول صلى الله عليه وسلم ، فصعد أحدهم إلى سطح القبة ليبدأ بهدمها ، غير أن الله تعالى صعق ذلك الصاعد إلى هناك من أول ضربة على القبة الشريفة ، حتى جعله يلتصق بالقبة ، فيموت ، فلم يستطع أحد إنزاله من فوق القبة أبدا ، فأتى هاتف من رسول صلى الله عليه وسلم أحد أتقياء المدينة يخبره ، أن لن تستطيعوا إنزاله فكفونه فوق القبة ليكون عبرة لمن اعتبر
“Setelah musuh-musuh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menghancurkan makam-makam mulia di perkuburan Al-Baqi’, mereka beralih ke kubah Rasulullah. Salah seorang daripada mereka pun naik ke puncak kubah untuk menghancurkannya, serta-merta Allah mengirimkan petir/api menyambar orang tersebut… dengan sekali sambaran lelaki itu pun kejang dan mati, sedangkan jasadnya melekat di atas kubah yang mulia itu. Tidak ada seorang pun mampu menurunkan mayat tersebut dari atas kubah.
Kemudian ada seorang yang sangat soleh bermimpi berjumpa Nabi shallallahu alaihi wasallam dan memberitahunya bahawa tidak akan ada seorang pun yang mampu menurunkan mayat tersebut. Lalu merekapun menutupnya dengan kafan dan membiarkannya diatas kubah agar menjadi ibroh bagi yang lain.
Tanggapan:
Pertama: Kisah tersebut merupakan kisah dusta yang diada-adakan, tidak ada sumber sejarah yang valid mengenai kisah tersebut.
Kedua: Gundukan yang terlihat seperti kuburan tersebut merupakan jendela ataupun tutupan kubah yang akan di buka ketika hendak membersihkan atap kubah Masjid An-Nabawi. Dahulunya jendela ini terbuka, kemudian ditutup rapat untuk menghindari masuknya air pada saat hujan yang nantinya akan merusak bagian dalam makam.
Sekilas Tentang Sejarah Kubah Hijau
Kubah hijau yang berada di atas makam Nabi sallallahu’alaihi wa sallam sebelumnya tidak pernah ada hingga abad ketujuh Masehi. Kubah tersebut pertama kali dibangun atas perintah Sultan Qalawun As-Shalihi dari dinasti Ottoman Turki. Pada awalnya kubah tersebut dibuat dari kayu berwarna coklat kayu, kemudian diganti dengan warna putih perak, biru dan hijau. Sebelumnya di atap masjid yang sejajar dengan kamar tersebut ada kayu yang memanjang setengah ukuran manusia, kayu tersebut dipasang untuk membedakan antara kamar dengan bagian atap masjid lainnya.
Kubah yang ada saat ini dibuat pada tahun 678. Kubah tersebut dibuat dalam bentuk empat persegi panjang dari sisi bawahnya, sedangkan atasnya berbentuk persegi delapan dilapisi papan kayu dengan menambahkan tembaga sebagai penguat antara lapisan kayu.
Pada zaman An-Nasir Hasan bin Muhammad Qalawun kubah tersebut diperbaharui lagi, namun papan kayu berlapis tembaga itu mengalami keretakan dan baru diperbaharui lagi pada masa Al-Asyraf Sya’ban bin Husain bin Muhammad tahun765 H. Setelah hampir seabad lamanya bangunan tersebut mengalami kerusakan, dan diperbaiki pada zaman Sultan Qaytabai pada tahun 881 H.
Pada tahun 886 H Masjid Nabawi mengalami kebakaran yang hebat, kebakaran tersebut merambat hingga ke kamar Aisyah -radhiallahu anha- dan kubah hijau. Untuk kesekian kali kubah tersebut mengalami renovasi. Namun pada renovasi kali ini dibuatlah pondasi kuat yang menghujam ke tanah Masjid Nabawi, namun lalgi-lagi bagian atasnya koyak kembali. Ketika merasa tidak mungkin dipugar lagi, Sultan Fayyabi memerintahkan untuk menghancurkan bagian atasnya. Pembangunannya diulangi lagi dengan menggunakan semen putih, semua pengerjaan tersebut selesai pada tahun 892 H. Pada tahun 1253 H Untuk pertama kali Sultan Abdul Hamid Al-Utsmani mengeluarkan titah agar mengecat kubah dengan warna hijau, hingga kini cat tersebut terus menerus diperbarui setiap kali dibutuhkan. Sejak saat itulah kubah tersebut dikenal dengan Kubah Hijau setelah sebelumnya populer dengan nama Kubah Putih, Fayha atau Kubah Biru.”
Diadaptasi dari buku Fushul Min Tarikh Al-Madinah Al-Munawwarah karya Prof. Ali Hafiz -hafidzahullah- hal: 127-128. Sebagai tambahan referensi silahkan baca: Al Kaukab Ad Durry karya Hatim Umar thoha hal: 121
Tinjauan Syariat
Pada hakikatnya membangun seseuatu diatas kuburan merupakan hal dilarang oleh Rasulullah shallahu alaihi wasallam. Pelarangan itu juga meliputi menembok dan meninggikan kuburan. Sebagaimana dalam wasiat beliau shallallahu alaihi wasallam kepada Ali -radhiallahu anhu-,
أَلاَ أَبْعَثُكَ عَلَى ماَ بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ أَنْ لاَتَدَعَ تِمْثاَلاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفاً إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
"Janganlah engkau membiarkan berhala kecuali engkau menghancurkannya dan tidak pula kuburan yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya” (HR. Al Jama’ah kecuali Bukhari dan Ibnu Majah).
Sahabat Jabir -radhiallahu anhu- pernah mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
”Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam melarang menembok kuburan, duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya” (HR. Muslim, Ahmad, An-Nasa’i dan Abu Daud).
Dalam redaksi yang diriwayatkan dan disohihkan oleh Imam At Tirmidzy disebutkan bahwa, ”Beliau -shallallahu alaihi wasallam- melarang menembok kuburan, menulis sesuatu padanya, membuat bangunan diatasnya, dan menginjaknya,”.
Setelah mengetahui hukum diatas timbul sebuah pertanyaan,
"Bila hal tersebut dilarang mengapa tidak dihilangkan saja...?"
Menghilangkan kubah tersebut merupakan kewajiban pemerintah kaum muslimin, namun bila tindakan tersebut menimbulkan fitnah ditengah-tengah kaum muslimin, maka sebaiknya tidak dilakukan demi mencegah kemudharatan yang lebih besar, dengan tetap meyakini bahwa hal tersebut menyelisihi pentunjuk nabi shallallahu alaihi wasallam disertai azam yang kuat untuk menghilangkan kubah tersebut disaat yang tepat.
Wallahu a'lam.
__________________
Madinah 22 Dzulhijjah 1435 H
ACT El Gharantaly
0 Kommentare:
Kommentar veröffentlichen