Sonntag, 13. Juli 2014

Bolehkah Menyalurkan Zakat Untuk Donasi Palestina ?

Beberapa hari belakangan ini banyak pertanyaan yang masuk pada kami tentang bolehkah menyalurkan zakat mal untuk donasi Palestina.?

Perlu diketahui bahwa penerima zakat dan tempat penyalurannya telah ditetapkan di dalam Al Qur'an dan Assunnah.

Mengenai siapa yang berhak menerima zakat Allah azza wa jalla berfirman :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60)

Adapun mengenai tempat penyalurannya, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menjelaskan hal tersebut dalam hadits Muadz bin Jabal radhiallahu anhu tatkala beliau di utus ke yaman.  Rasul bersabda:

تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

"(Zakat itu) diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan kembali pada orang faqir diantara mereka"

Jadi pada prinsipnya zakat itu disalurkan di tempat dimana  zakat tersebut dikeluarkan. Akan tetapi penyalurannya boleh di pindahkan  ke tempat lain bila ditempat tersebut ada yang jauh lebih membutuhkannya. Masaalah ini dikembalikan pada maslahat yang ada. Pendapat ini dipilih oleh sejumlah ulama kontemporer seperti syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin,  guru kami Syaikh Muhammad Mukhtar As Syinqity dan lajnah daimah (lihat fatawa Lajnah Daimah: 9/10)

Dan tidak diragukan lagi bahwa saudara-saudara kita di Gazzah, Syam dll sangat membutuhkan donasi kaum muslimin. Sebab mereka hidup dalam kefaqiran, kemiskinan dan dibawah tekanan baik fisik maupun mental. Sehingga tidak mengapa bagi kita untuk menyalurkan zakat mal tersebut guna kepentingan donasi kemanusian untuk Palestina. Semoga Allah menerima amal kita semua. Amin.

Wallahu taala a'lam

___________________________
Kediri, 13 Ramadhan 1435 H
ACT El-Gharantaly

2 Kommentare:

  1. ayo bantu doa dan berikan bantuan terbaik berupa donasi Palestina agar mereka dapat terus hidup dan berjuang.

    AntwortenLöschen
  2. ayo bantu doa dan berikan bantuan terbaik berupa donasi Palestina agar mereka dapat terus hidup dan berjuang.

    AntwortenLöschen