Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ رواه أبو داود
"Barangsiapa yang memiliki rambut, maka hendaknya dia memuliakannya". (HR.Abu Dawud dari Abu Hurairah).
Imam Al Munawi -rahimahullah- menjelaskan,
"Maksud dari memuliakan rambut adalah merapikannya, membersihkannya dengan cara membilasnya, memberinya minyak rambut lalu menyisir dan tidak membiarkannya acak-acakan sehingga terliha