Sonntag, 22. Dezember 2013

HUKUM MEMBERI TAHNI'AH (ucapan selamat) DAN TURUT SERTA DALAM MERAYAKAN HARI-HARI BESAR NON MUSLIM

Bismillahirrahmaanirrahiim..

Segala puji hanyalah Milik Allah azza wa jalla. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah atas junjungan kita Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Diantara bentuk kasih sayang Allah kepada kaum muslimin, Dia telah menjadikan mereka sebagai umat terbaik dan pilihan.


Allah azza wa jalla berfirman:


كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ 
  الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آَمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ

Artinya: Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS Ali Imran:110)


Allah azza wa jalla bahkan tidak menerima agama selain Islam
Allah berfirman:


وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali ‘Imran : 85)

Dia juga mengabarkan pada kita tentang ketidaksukaan musuh-musuh-Nya terhadap agama-Nya yang hanif.

Allah berfirman:


وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلا نَصِيرٍ


"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah, "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu" (QS: Al Baqarah:120)

Sebelum Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menghadap kehadhirat Allah. Dia telah menyempurnakan agama-Nya. Hingga tak ada jalan yang bisa mengantarkan seorang hamba menuju surga melainkan Allah telah diwahyukan kepada nabi-Nya. Dan tak ada satupun jalan yang bisa mengantarkan seorang hamba menuju neraka, melainkan Allah telah mewayuhkan kepada nabi-Nya. Deklarasi kemerdekaan aqidah dan kesempurnaan agama itu disaksikan ratusan ribu pasang mata di hari yang mulia, dibulan yang mulia dan ditempat yang mulia. Allah Azza wa Jalla berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا


“… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu,dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …”(QS: Al-Maa-idah: 3)
Imam Ibnu Katsir –rahimahullah- menjelaskan,

“Ini merupakan nikmat Allah Azza wa Jalla terbesar yang dikaruniakan kepada umat ini, Diaman Dia telah menyempurnakan agama mereka, sehingga mereka tidak memerlukan agama lain dan tidak pula Nabi lain selain Nabi mereka, yaitu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Azza wa Jalla menjadikan beliau sebagai penutup para nabi dan mengutusnya kepada seluruh manusia dan jin. Sehingga, tidak ada perkara yang halal kecuali apa yang telah dihalalkannya, tidak ada perkara yang haram kecuali apa yang telah diharamkannya, dan tidak ada agama kecuali apa yang disyari’atkannya. (Tafsir Ibnu Katsier Jilid; 2 hal 19-20)
Imam Malik –rahimahullah- mengatakan: 
"Barangsiapa yang melakukan satu bid'ah dan menganggapnya sebagai sesuatu yang baik, maka sungguh dia telah menuduh Muhammad shallallahu alaihi wasallam telah mengkhianati risalah. Karena aAllah berfirman, ” …..Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian…..” Maka apa saja yang bukan menjadi bagaian dari agama dizaman itu, maka pada hari ini tidak akan menjadi bagian dari agama. (Ilmu Ushul Bida hal.20)
Beberapa hari yang lalu seorang ikhwah meminta kami untuk menuliskan artikel yang membahas secara ringkas seputar "Hukum memberi ucapan tahni'ah (selamat) dan ikut serta dalam perayaan hari-hari besar non muslim".

Tulisan ini sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut. Juga sebagai bahan bahan murajaah untuk semua, mengingat sudah banyak ikhwan muwaffaqiin telah mengulas tema yang sama.
Hanya saja dalam tulisan kali ini ada beberapa poin yang akan kami ulas secara rinci, diantaranya:


  1. Pengertian Tahni'ah
  2. Madzhab Salaf dan Ulama dari berbagai Madzhab Seputar Hukum Mengucapkan Tahni'ah (Selamat Hari Raya) Dan Turut Serta Dalam Perayan Hari-Hari Besar Non Muslim 
  3. Fatwa-Fatwa Kontemporer 
  4. Kesimpulan
  5.  
1. Pengertian Tahniah dan Ied (hari raya) Menurut Bahasa dan Istilah

Ahli bahasa sepakat bahwa tahniah merupakan antonim dari kata ta'ziyah (lihat Lisaanul Arab jilid: 15 hal: 142. Syaikh Al Bujairamy mengatakan: Tahni'ah merupakan lawan dari ta'ziah. Kata ini merupakan ungkapan yang mengandung doa karena bahagia. Sedangkan ta'ziah adalah ungkapan duka yang disertai do'a dan ajakan untuk bersabar.

Ibnul Haaj Al Maaliki rahimahullah mengatakan: "Sudah merupakan kebiasaan (masyarakat) bahwa ungkapan ini diucapakan pada orang yang kita kenal dan biasa bergaul dengan kita. Berbeda dengan ucapan salam yang disyariatkan untuk diucapkan pada orang yang kita kenal atau tidak dari kalangan kaum muslimin".

Adapun Ied atau hari raya secara bahasa bermakna sesuatu yang sering terulang. Ibnu Manzhur rahimahullah mengatakan: 
"Ied dalam bahasa arab adalah waktu yang didalamnya selalu berulang rasa bahagia dan sedih" (lihat Lisaanul Arab jilid: 3 hal: 139)
Sedangkan menurut istilah:
"segala bentuk pertemuan tahunan yang dibuat manusia diwaktu-waktu tertentu, ditempat tertentu atau dalam waktu dan tempat yang bersamaan, hal tersebut disebut ied" (Lihat: Al A'yaad hal: 22)
2. Madzhab Salaf Serta Pandangan Ulama dari Berbagai Madzhab Seputar Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Dan Turut Serta Dalam Perayan Hari-Hari Besar Non Muslim .

Sebagian orang menganggap bahwa permasaalahan ini merupakan permasalahan baru yang sama sekali belum dibahas oleh para ulama dari setiap madzhab yang ada, lebih khusus lagi ulama mazhab yang empat. Sebagian lagi menyangka bahwa fatwa haramnya mengucapakan tahni'ah serta ikut berpartisipasi dalam perayaan hari-hari besar non muslim murni produk pemikiran salafi wahabi yang selalu bersikap kaku dalam memahami dalil serta menutup mata terhadap realitas umat.

Padahal, jika kita mau meluangkan sedikit saja waktu untuk menelaah literatur yang ada, tentu kita akan menemukan bahwa permasaalah ini bukan permasaalahan baru. Salafi Wahabi tidak sendiri dalam masaalah ini. Para ulama sebelum Syaikh Utsaimin dan Syaikh Bin Baz dan jauh sebelum Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyyim -rahimahumullah- dari Kalangan salaf maupun khalaf telah lebih dahulu membahas dan menyimpulkan hukum yang berkenanan dengan masaalah ini berdasarkan qaidah istinbath yang telah disepakati bersama. Lebih jauh lagi sahabat Umar –radhiallahu anhu- menegaskan pada kaum muslimin dizamannya untuk menjauhi orang-orang kafir pada hari-hari besar mereka. Al Ashbahani meriwayatkan dari Atho' bin Dinar bahwasanya Umar radhiallahu anhu berkata:
" Janganlah kalian mempelajari dialek asing dan jangan pula kalian ikut masuk bersama kaum musyrikin kedalam gereja-gereja mereka pada hari raya mereka, karena kemurkaan Allah sedang turun atas mereka" (Sunan Al Kubra: 9/234, Mushannaf Abdurrazaaq: 1/411 no.1609)
Dalam riwayat As Taury dari Abul Walid bahwasanya Abdullah bin Amr –radhiallahu anhuma- berkata: "Barangsiapa yang tinggal dinegeri orang ajam (non muslim) lalu turut merayakan hari raya Nairuz dan mahrajan bersama mereka, juga turut menyerupai mereka, kemudian dia mati dalam keadaan demikian, maka kelak pada hari kiamat dia akan dibangkitakan bersama mereka" (lihat Sunan Al Kubro jilid: 9/243)

Umar radhiallahu anhu juga pernah mengatakan: 
"Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari raya mereka" (Sunan Al Kubro: 1/297, Kanz Ummaal: 1/405 no.1732)

Perhatikan bagaimana sikap seorang Umar, beliau melarang keras keikutsertaan kaum muslimin dalam perayaan orang-orang kafir. Beliau tak sekedar melarang, tapi menyuruh kaum muslimin untuk menjauhi perayaan-perayaan tersebut. dan kita tahu bersama bahwa kata Ijtanibuu" (jauhialah) dalam bahasa arab mengandung larangan untuk bertemu atau mendekati segala celah yang dapat mengantarkan pada pertemuan tersebut. Bila bertemu saja dilarang, maka bagaimana lagi dengan ikut berpartisipasi serta memberi ucapan tahni'ah pada hari itu…? Tentu lebih dilarang lagi. Kita juga melihat bagaimana Abdullah bin Amr -radiallahu anhuma- menghukumi orang yang turut serta dalam perayaan itu kedalam golongan orang-orang kafir. 

Sebenarnya cukup banyak atsar dari salafusshooleh yang melarang keikutsertaan kaum muslimin dalam perayaan hari-hari besar non muslim, sehingga kita tidak memerlukan fatwa baru untuk dijadikan sebagai alasan pembolehan lalu membatalkan apa yang telah disepakati para ulama terdahulu.

Berikut kami nukilkan pandangan Ulama dari berbagai Madzhab yang ada.

A. Pandangan Ulama Hanafiyah 

Imam Abu Hafs Al Kabiir mengatakan, "Apabila seorang hamba menyembah Allah selama 50 tahun. Kemudian datanglah perayaan Nairuz, orang itupun menghadiahkan telur kepada sebagian kaum musyrikin sebagai bentuk pengagungan terhadap hari tersebut, maka dia telah kafir dan terhapuslah semua amalnya. Pemilik buku Jaami' Al Ashghar menyebutkan, "Jika seseorang menghadiahkan sesuatu pada muslim yang lain di hari Nairuz tanpa bermaksud mengagungkan hari itu, tapi karena terbawa kebiasaan manusia, maka hal ini tidak membuat pelakunya kafir, hanya saja tidak selayaknya dia melakukan perbuatan tersebut dihari itu, baik sebelum atau sesudahnya. Yang demikian agar dia terhindar dari menyerupai mereka (orang-orang kafir pent.) pada apa yang menjadi kekhususan kaum tersebut. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

"Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum, maka dia adalah bagian dari kaum itu".

Di dalam Jaami' al ashgar juga disebutkan, 
"Apabila seseorang membeli sesuatu yang biasa dibeli orang-orang kafir pada hari Nairuz, padahal sebelumnya dia tidak pernah membeli barang tersebut. Jika dia membelinya sebagai bentuk pengagungan terhadap hari tersebut sebagaimana orang-orang musyrik mengagungkan hari itu, maka dia telah kafir. Namun jika dia membelinya untuk kebutuhan makan dan minum, maka dia tidak divonis kafir.(lihat: Al bahrur Raaiq Syarh kanzuddaqaaiq jilid 8/555)
B. Pandangan Ulama Malikiyah

Imam Ibnul Qosim –rahimahullah- yang merupakan murid Imam Malik bin Anas –rahimahullah- ditanya tentang hukum menaiki kapal dimana di dalamnya terdapat orang-orang nashrani yang akan berlayar untuk merayakan hari besar mereka. Ibnul Qosim mengharamkan hal tersebut, sebab dikwatirkan apabila adzab Allah turun atas mereka, dikarenakan kekufuran yang menjadi alasan perkumbulan itu.

Ibnul Haj al Maaliki –rahimahullah- juga menyebutkan bahwa Ibnul Qosim –rahimahullah- mengharamkan seorang muslim memberi hadiah pada orang nasrani pada hari rayanya. Dia menilai bahwa hal tersebut termasuk bentuk pengagungan terhadap hari rayanya dan juga sebagai bantuan atas kekufurannya. Bahkan tidak diperbolehkan bagi seorang muslim menjual kepada orang nashrani segala sesuatu yang diperlukan untuk hari raya mereka, baik itu daging, lauk dan pakaian. Mereka (orang-orang islam) juga tidak boleh meminjamkan tunggangannya atau apa saja (pada urusan) yang memiliki sangkut paut dengan agama mereka. Karena hal tersebut merupakan bentuk pengagungan terhadap kesyirikan serta bentuk tolong menolong terhadap kekufuran mereka. Pemerintah seharusnya mencegah kaum muslimin dari hal tersebut. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan aku tidak mengetahui bahwa ada yang menyelisihnya dalam masaalah ini.

Ibnul Haj melanjutkan, "Dan dilarang menyerupai mereka sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Ini berdasarkan apa yang termaktub dalam hadits, "Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum, maka dia adalah bagian dari kaum itu". Maknanya adalah, pelarangan terhadap kaum muslimin untuk tidak ikut-ikutan dengan orang kafir pada apa yang menjadi kekhususan mereka.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah orang yang sangat membenci terjadinya sinkronisasi kaum muslimin dengan ahli kitab dari segala sisi. Sampai-sampai orang yahudi berkata: Sesungguhnya Muhammad tidak meninggalkan sesuatu dari urusan kita melainkan dia telah menyelisihi kita dalam urusan itu. Maka orang-orang (yg turut membantu dan merayakan hari besar kuffar) telah mengumpulkan Antara tasyabbuh dengan orang-orang kafir -sebagaimana yang telah dijelaskan- dan juga ikut membantu kekufuran mereka. 

Yang demikian itu akan semakin menambah kekufuran mereka, tatkala mereka melihat kaum muslimin turut menyesuaikan diri dengan mereka atau memberi bantuan terhadap mereka (pada hari itu). Hal itu juga akan menjadi sebab mereka bangga diri dengan agama yang dianutnya. Mereka merasa berada diatas kebenaran. Dan ini sering terjadi diantara mereka. (Yaitu saling memberi hadiah) Sampai-sampai sebagian ahlul kitab memberi hadiah kepada orang-orang yang memiliki jabatan dari kalangan kaum muslimin di hari-hari besar mereka. Pejabat-pejabat muslim itupun menerimanya, mereka bahkan berterimah kasih lalu membalas hadiah tersebut. Kebanyak ahli kitab merasa semakin mantap dengan agamanya, senang dengan penerimaan kaum muslimin terhadap hadiah tersebut, hal itu karena (pejabat-pejabat) itu adalah orang penting. Mereka mengira bahwa orang-orang yang menduduki jabatan duniawi dari kalangan kaum muslimin adalah orang yang berilmu hingga dijadikan rujukan dalam agama. Racun ini pun menyebar pada masayarakat muslim yang awam, akhirnya mereka ikut diperdaya, mereka (orang awam) turut mengangungkan hari-hari besar ahli kitab dan menyisihkan dana untuk perayaan itu.

(lihat Al Madkhal: Juz 2 Hal :46-48)

C. Pandangan Ulama Syafi'iyah

Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy -rahimahullah- mengatakan: ”Diantara seburuk, buruknya bid'ah adalah ikut sertanya kaum muslimin dalam perayaan hari besar mereka (non muslim). Baik ikut-ikutan dalam hal makanan, memberi hadiah dan menerima hadiah dari mereka dihari tersebut. Dan yang paling banyak memberikan perhatian terhadap (perayaan itu) adalah orang-orang Mesir. Padahal Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yanag meniru-niru suatu kaum maka dia adalah bagian dari kaum itu"

(Fataawa Al- fiqhiyah kubra juz 4 hal : 238)

Imam Ad Damiry mengatakan: Wajib (bagi pemerintah) untuk memberikan hukuman ta'zir terhadap orang yang mengikuti orang-orang kafir dalam perayaan mereka. Dia juga mengatakan: "Begitu juga dengan orang yang turut memberi ucapan tahni'ah kepada mereka". (An Najmul Wahhaj jilid 9: hal: 244. Lihat juga fatwa Al Khatiib as Sarbiny dalam Mughnil Muhtaj jilid 4: hal : 191)


D. Pandangan Ulama Hanabilah

Imam Al Bahuty –rahimahullah- mengatakan: "Diharamkan mengucapkan tahni'ah (ucapan selamat), Ta'ziyah (ucaan belasungkawa), ataupun menjenguk mereka saat sakit. Karena hal tersebut termasuk bentuk pengagungan terhadap mereka. Namun dibolehkan untuk menjenguk kafir dzimmi jika diharapkan keislamannya. Inilah pendapat yang dipilih oleh as-Syaikh (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-). Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik -radhiallahu anhu- bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah menjenguk seorang yahudi, lalu beliau –shllallahu alaihi wasallam- menawari yahudi tersebut untuk memeluk islam, diapun akhirnya memeluk islam. 
Rasul bersabda: 
"Mahasuci Allah yang telah menyelamatkan orang tersebut dari api neraka melalui aku." HR Bukhori. 

Persoalan ini lebih pada mekanisme penerapan akhlakul kariimah.

As Syaikh (Ibnu Taimiyah) berkata: 
"Diharamkan menghadiri perayaan hari-hari besar Yahudi, Nasrani dan perayaan lainnya dari kalangan orang kafir. Sebagaimana diharamkan juga menjual sesuatu kepada mereka dihari itu". 
Di dalam kitab Al muntaha disebutkan bahwa, 
"Tidak ada jual beli Antara kita dan mereka pada hari itu, tidak juga saling bertukar hadiah. Karena di dalamnya ada unsur pengagungan terhadap mereka. Pelarangan ini hukumnya sama dengan pelarang memulai mereka dengan salam"

Diharamkan jual beli atau menyewakan sesuatu yang akan dipakai untuk membangun gereja, patung, berhala dan lain sebagainya seperti salib, karena perbuatan tersebut termasuk menolong mereka dalam kekufuran. Allah berfirman. : 
"Dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan".

Diharamkan bagi kaum muslimin mengikuti segala sesuatu yang menjadi kekhususan mereka seperti Hari raya mereka, karena (keikutsertaan) merupakan bentuk tasyabbuh (penyerupaan) dengan mereka. Sementara tasyabbuh dengan orang-orang kafir dilarang berdasarkan konsensus para ulama serta hadits yang ada. Wajib (bagi pemerintahh) untuk menjatuhkan hukuman bagi pelakunya.

(Kasyful Qannaa' Jilid 3 hal: 131)

Syaikh Ali Mahfudz Al Azhary mengatakan:


Diantara musibah yang menimpa kaum muslimin baik kalangan awam maupun kalangan khusus adalah ikut sertanya kaum muslimin pada perayaan hari-hari besar mereka (ahli kitab) baik yahudi maupun nasrani, serta menganggap baik perayaan hari besar mereka. Padahal Rasulullah shallahu alaihi wasallam sangat membenci terjadinya sinkronisasi dengan ahli kitab dari segala sisi. Sampai-sampai orang yahudi berkata: Sesungguhnya Muhammad tidak meninggalkan sesuatu dari urusan kami melainkan dia menyelisihi kami dalam urusan itu.

Bandingkan sikap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan realita yang terjadi pada manusia hari ini, dimana mereka turut serta dalam perayaan dan kebiasaan ahli kitab. Engkau dapati pada har-hari besar itu kaum muslimin meninggalkan pekerjaan mereka dipabrik-pabrik atau meninggalkan perdagangannya serta (meliburkan) aktivitas menuntut ilmu. Mereka menjadikan hari-hari itu sebagai hari untuk bergembira dan rehat. Mereka memanjakkan keluarga, memakai baju baru, menghiasi telur untuk anak-anak sebagaimana yang dilakukan oleh ahli kitab dari kalangan yahudi dan nashrani. Hal ini dan yang semisalnya merupakan bukti kebenaran sabda Rasulullah shallahu alaihi wasallam dalam hadits shohih;
"Sungguh kalian akan mengikuti jalan-jalan orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Hingga apabila mereka masuk kedalam lubang dhab, kalian juga akan mengikutinya. Kami berkata: Ya Rasullah, Apakah mereka orang-orang yahudi dan nasrani, Rasul bersabda, "siapa lagi kalau bukan mereka..? (HR. Bukhori dari Abi said Al Khudry radhiallahu anhu).

Oleh karenanya, bagi siapa saja yang menginginkan keselamatan terhadap agama dan kehormatannya. Maka hendaklah dia tetap berada dirumahnya dan melarang anak-anak serta keluarganya atau siapa saja yang berada dibawah tanggungannya untuk keluar pada hari itu. Juga mencegah mereka agar tidak ikut serta dengan orang-orang Yahudi dan Nashrani pada kegiatan mereka serta kegiatan orang-orang fasiq ditempat-tempat mereka"

(Dikutip secara ringkas dari : Al Ibdaa' fi madhaaril ibtidaa' halaman 274-276)


Setelah membaca pendapat Ulama dari berbagai madzhab diatas, tentunya kita tak perlu heran jika Syaikh Utsaimin dan sebelumnya Imam Ibnul Qoyyim al Jauziyah –rahimahumallah- menukilkan kesepakatan para ulama para ulama tentang haramnya mengucapkan tahni'an dihari-hari besar non muslim. Imam Ibnul Qoyyib berkata:
”Adapun mengucapkan tahni'ah berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama, seperti mengucapkan selamat terhadap Hari-Hari besar dan puasa mereka, sembari mengucapkan,’Semoga Hari raya anda diberkahi’ atau anda yang diberikan ucapan selamat berkenaan dengan perayaan hari besarnya itu dan semisalnya. Perbuatan ini, kalaupun orang yang mengucapkannya dapat lolos dari kekufuran, namun dia tidak akan lolos dari perbuata yang diharamkan. Ucapan semacam ini sama saja dengan ucapan tahni'ah atas sujudnya dia terhadap Salib. Bahkan dosanya lebih besar dari itu di sisi Allah. Perbuatan itu lebih dimurkai dibanding memberikan selamat atas meminum khamar, membunuh jiwa, melakukan perzinaan dan sebagainya. Banyak sekali orang yang sedikitpun tidak tersisa kadar keimanannya terjatuh dalam hal itu sementara dia tidak sadar betapa buruk perbuatannya tersebut. (Ahkaam Ahl dzimmah: jilid: 1 halaman 441-442)

Ditambah lagi Imam Ibnul Qosim –rahimahullah- telah menyebutkan bahwa dia tidak mengetahui seorangpun yang menyelisihi imam malik dalam masaalah pelarangan ini.

3.Fatwa-Fatwa Kontemporer

Fatwa Lajnah Daimah lil Buhutsi wal Ifta' (Komisi Riset dan Fatwa  Kerajaan Saudi Arabia) tentang Ucapan Selamat Natal

Pertanyaan :

Apa hukumnya mengucapkan selamat kepada orang kristen pada hari-hari besar mereka, karena paman saya mempunyai tetangga yang beragama Kristen. Dia (paman) mengucapkan selamat kepadanya di hari besar itu. Dan dia juga mengucapkan selamat kepada paman saya pada momen bahagia atau hari-hari besar dan setiap ada kesempatan. Apakah hal ini boleh, muslim mengucapkan selamat kepada orang kristen dan orang kristen mengucapkan selamat kepada muslim pada hari-hari besar dan momen-momen bahagia? Berilah fatwa kepada saya semoga Allah Subhanahuwata’alla membalas kebaikan anda semua.

Jawaban :

Tidak boleh bagi seorang muslim mengucapkan selamat kepada orang kristen pada hari‐hari besar mereka, karena hal itu termasuk tolong menolong terhadap perbuatan dosa dan kita dilarang melakukan hal itu. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya) : "Dan tolong‐menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong‐menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa‐Nya." (QS. al‐Maidah:2)

Sebagaimana pada hal itu (ucapan tahni'ah) menunjukkan adanya rasa cinta terhadap mereka dan mengharapkan cinta mereka serta pernyataan ridha (senang) terhadap mereka dan terhadap syi'ar agama mereka, dan ini hukumnya tidak boleh. Bahkan yang wajib adalah menampakkan permusuhan dan menyatakan kebencian kepada mereka, karena mereka menentang Allah Subhanahuwata’alla dan menyekutukan Dia dengan yang lain, serta menjadikan bagi‐Nya istri dan anak. Firman Allah Subhanahu wa ta’ala (yang artinya) :

"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang‐orang yang menentang Allah dan Rasul‐Nya, sekalipun orang‐orang itu bapak‐bapak, atau anak‐anak atau saudara‐saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang‐orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati merekadengan pertolongan yang datang daripada‐Nya. Dan dimasukkan‐Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai‐sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah Subhanahuwata’alla ridha terhadap mereka dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)‐Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung." (QS. al‐Mujadilah:22)

Dan firman Allah Subhanahu wa ta’ala (yang artinya) :

"Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang‐orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka:"Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama‐lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja" (QS. Al‐Mumtahinah:4)

Wa billahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Tertanda:

Ketua:
Abdul Aziz Bin Baz

Wakil Ketua:
Abdurrazzak Afifi

Anggota:
Abdullah Ghudayyan

(Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa no. 11168)


Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin ditanya tentang hukum mengucapkan selamat natal kepada orang kafir. Dan bagaimana kita menjawab jika mereka mengucapkannya kepada kita? Apakah diperbolehkan pergi ke tempat-tempat yang menyelenggarakan perayaan ini? Apakah seseorang berdosa jika melakukan hal tersebut tanpa disengaja, akan tetapi dilakukan sekadar basa-basi, karena malu, terpaksa, atau sebab yang lain? Apakah diperbolehkan menyerupai mereka dalam hal ini?

Beliau menjawab: "Mengucapkan tahni'ah (ucapan selamat) pada hari natal atau hari raya lainnya yang menjadi kekhususan agama mereka hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Ibnul Qayyim dalam "Ahkam Ahludz Dzimmah" berkata :

”Adapun mengucapkan tahni'ah berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama, seperti mengucapkan selamat terhadap Hari-Hari besar dan puasa mereka, sembari mengucapkan,’ Ied Mubaarak (Semoga Hari raya anda diberkahi)’ atau selamat hari ini dan itu. Yang demikian, seandainya pun orang yang mengucapkannya selamat dari kekafiran, namun perbuatan tersebut termasuk sesuatu yang diharamkan. Ia sama dengan memberi ucapan selamat atas penyembahan mereka kepada salib, dimana hal tersebut merupakan perbuatan yang paling tercela di sisi Allah, lebih-lebih lagi memberi ucapan selamat atas perbuatan mereka dalam meminum khamr dan membunuh jiwa-jiwa tanpa hak, berbuat zina dan berbagai perbuatan haram lainnya. Kebanyakan orang yang awam dalam masalah agama jatuh dalam perbuatan tersebut, dan tidak mengetahui keburukan perbuatan tersebut. Maka barangsiapa yang mengucapkan selamat kepada seorang hamba atas maksiatnya, atau bid'ah dan kekufuran yang telah ia lakukan, maka ia akan menghadapi kemurkaan Allah"

Tahni'ah terhadap hari raya kuffar pada hari-hari besar mereka dihukumi haram sebagaimana penjelasan Ibnul Qoyyim karena ucapan tersebut menunjukkan persetujuan atas syi'ar-syi'ar kekafiran serta menerima kekufuran mereka walaupun mereka (yang turut mengucapkannya) tidak ridho kekufuran itu atas diri mereka. Akan tetapi diharamkan bagi seorang muslim ridho terhadap syi'ar-syi'ar kekufuran itu dan memberikan selamat atau bahkan membantu mereka dalam perayaan tersebut. Hal ini dikarenakan Allah Ta'ala sendiri tidak meridhai hal tersebut, dalam firman-Nya :


إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
"Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu." (QS. Az Zumar : 7)
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Aku sumpurnakan agamamu dan Kulengkapi nikmatku, dan Aku ridha kepadamu Islam sebagai agama bagimu." (QS. Al Maidah : 3)

Ucapan tahni'ah atas kekufuran mereka haram, walaupun dia partner kerja ataupun tidak. Apabila mereka mengucapkan selamat pada kita dihari raya mereka, maka kita tidak menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita juga bukan hari raya yang diridhai Allah ta'ala, lagi pula hari raya itu merupakan sesuatu yang diada-adakan di dalam agama mereka, atau mungkin disyariatkan akan tetapi telah dihapus agama islam yang dibawa oleh Rasullah shallallahu alaihi wasallam untuk seluruh makhluk : Allah berfirman:


وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (QS. Ali Imran : 85)

Memenuhi undangan untuk perayaan ini diharamkan bagi seorang muslim, sebab menghadirinya lebih besar dosanya ketimbang mengucapkan tahni'ah, karena menghadirinya masuk dalam kategori ikut serta dalam perayaan tersebut. Diharamkan juga menyerupai mereka dalam perayaan itu baik dengan mengadakan pesta, saing bertukar hadiah, membagikan permen ataupun makanan khas natal. Begitu juga dengan meliburkan kerja dan yang semisalnya bardasarkan sabda Rasulullah shallahu alaihi wasallam, "Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum, maka dia adalah bagian dari kaum itu". Syaikhul Islam di dalam kitabnya Iqtidha Shiraat Al-Mustaqim menyebutkan: "Menyerupai orang-orang kafir pada hari-hari besar mereka akan membuat orang-orang kafir itu bahagia dalam kebathilan mereka. Bahkan perbuatan ini akan membuat ambisi mereka semakin besar dalam memanfaatkan peluang untuk menghinakan orang-orang yang lemah.

Siapa saja yang melakukan sesuatu dari (apa yang telah kami jelaskan) itu, maka dia berdosa baik dia melakukannya dengan tujuan basa-basi, atau karena rasa cinta, malu dan faktor yang lain. Perbuatan itu termasuk mudahanah (menyepelekan agama Allah). Hal tersebut juga akan menjadi sebab kuatnya mental orang-orang kafir dan menambah kebanggaan mereka terhadap agamanya

Hanya kepada Allah Kami memohon agar Dia memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka, mengaruniakan untuk mereka keteguhan diatas agamanya, dan menolong mereka atas musuh-musuhnya. Ssungguhnya dia maha Kuat dan Maha Perkasa.

(lihat Majmu' Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad ibn Shalih Al Utsaimin: 3/45-46)

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa memberi ucapan selamat terhadap orang kafir dalam perayaan mereka tidak terlepas dari dua keadaan:

Pertama: Jika Ucapan tahniah tersebut disertai pengagungan maka pelakunya jatuh dalam kekufuran.

Kedua: Jika ucapan tahniah tersebut tidak disertai dengan pengagungan maka masuk dalam kategori perbuatan yang diharamkan. Pelakunya tidak dihukumi kafir, namun tetap diberi sangsi ta'zir oleh penguasa. Sebab perbuatan tersebut bisa menjadi celah yang dapat mengantarkan pelakunya pada pengagungan terhadap hari besar non muslim dan menyeretnya pada kekufuran. 

Wallahu A'lam


Mohon Kritik dan sarannya. 
Jazaakullahu khairon.

Madinah Desember 2013 M

0 Kommentare:

Kommentar veröffentlichen